JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura Polsek Abepura Limpahkan satu tersangka pencurian dan penipuan berinisial ST kepada Jaksa Penuntut Umum, Jumat (03/11) Siang.
Kapolsek Abepura Soeparmanto, S.H ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Arman, S.H bersama dua anggotanya.
ST diserahkan atas Laporan Polisi Nomor : LP / 620/ VII / 2023 / Papua / Resta jpr kota / Sek Abepura, Tanggal 07 Juli 2023 tentang pencurian dan penipuan
Tindak pidana tersebut terjadi di salah satu Toko Parfum A yang mana pelaku mencoba mengelabui korban yang menjaga toko dengan membeli 30 buah parfum untuk diantar ke daerah perumahan kotaraja grand.
"Setelah semua sudah siap, ST kemudian meminta korban mengantarnya kearah perumahan kotaraja grand dengan alasan bahwa parfum tersebut langsung diantar kepada calon anggota dewan tetapi sesampainya di dekat salah satu gereja yang ada di kompleks perumahan kotaraja grand pelaku mengelabui korban dengan alasan hendak memarkir sepeda motor milik korban, akan tetapi pelaku malah kabur dengan 1 unit spm Honda beat warna silver dengan nomor beserta 32 (tiga puluh dua) botol parfum milik korban tanpa membayar uang sepeserpun," jelas Kapolsek.
Setelah korban menyadari bahwa telah diperdaya oleh pelaku korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Ruang Pelayanan Polsek Abepura sehingga berdasarkan Laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Abepura yang dipimpin oleh Ipda kanit Reskrim Ipda Arman, S.H memburu keberadaan pelaku berdasarkan petunjuk sepeda motor yang di bawanya. "Dan atas kesigapan Anggota Unit Reskrim Polsek Abepura, maka pelaku kemudian di tangkap di seputaran wilayah expo waena dan kemudian di bawa ke Polsek Abepura bersama sejumlah barang bukti yang masih didalam penguasaannya untuk proses hukum lebih lanjut." ujarnya.
Kapolsek juga menambahkan, dengan ini terhadap tersangka ST cukup bukti telah melakukan tindak pidana Pencurian dan Penipuan dan patut dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun. (HumasPolrestaJayapura)