Saturday, February 24, 2024

5:40 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Penyidik Sat Narkoba Polresta Musnahkan Ganja Disaksikan Tersangka Dan Jaksa. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Penyidik saat dampingi tersangka musnahkan barang bukti ganja

Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 139,18 Gram di Jalan Ampera samping toko saudara dua Kota Jayapura, Sabtu (24/02) pagi.

Turut hadir dan menyaksikan pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar tersebut Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H, Piket Propam Bripda Robert Awek dan Anggota Seksi Pengawasan Aipda Abbas serta tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi mengatakan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan dari laporan polisi nomor : LP / A / 05 / I / 2024 / SPKT.SATNARKOBA  /POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 26 Januari  2024 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan Tersangka berinisial YW (27).

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkapan Sat Resnarkoba dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah kota Jayapura," ujarnya.

Lanjut AKP Irene, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan.

"Untuk melengkapi berkas perkaranya untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka YW." pungkas AKP Irene.(*)


Penulis : Edgard

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.