Friday, March 22, 2024

10:41 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Lengkapi Berkas Perkara, Penyidik Narkoba Polresta Musnahkan BB Sabu. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tersangka saat memusnahkan barang bukti sabu-sabu didampingi oleh petugas

Polresta Jayapura Kota,- Hendak rampung proses penyidikan atas perkara penyalahgunaan narkoba, Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (21/3) siang.

Barang bukti Sabu yang dimusnahkan sebanyak 1,33 gram milik tersangka berinisial I yang kini sedang dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Januari 2024 tentang Narkotika.

AKP Irene Aronggear, S.H selaku Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota saat dikonfirmasi di ruang kerjanya siang ini (Jumat, 22/3) menerangkan, pemusnahan barang bukti Sabu milik tersangka I (21) dilakukan guna melengkapi berkas perkaranya yang hampir rampung.

"Benar, kemarin kami musnahkan narkotika jenis Sabu sebanyak 1,33 gram, pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh tersangka dengan cara dlarutkan dengan air kemudian di buang ke saluran air atau selokan," ungkap Kasat.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum bernama Mohammad Arifin, S.H dan bagian seksi pengawasan internal Polresta Jayapura Kota baik dari Siwas maupun Propam.

Diketahui tersangka I ditangkap oleh tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota di Wamena Kabupaten Jayawijaya pada Senin (15/1/2024) saat tim melakukan penelusuran atau pengembangan dari hasil control delievery barang-barang terlarang di Kota Jayapura yang mana saat itu barang haram milik tersangka melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena.

"Tersangka I sendiri kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Irene Kasat Resnarkoba Polresta.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.