Tuesday, April 2, 2024

11:40 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Sat Reskrim Polresta Monitoring SPBU di Kota Jayapura Cegah Terjadinya Pelanggaran. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Sat Reskrim Polresta saat melaksanakan monitoring SPBU

Polresta Jayapura Kota,- Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K lakukan monintoring pengawasan atau sidak penjualan BBM di beberapa SPBU di Kota Jayapura, Rabu (2/4) siang.

Dalam pelaksanaannya Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos selain didampingi Kanit Tipidrer Ipda Andri Rihulay dan stafnya, pihaknya juga bersinergi bersama Kepala Badan Meteorologi Kota Jayapura Bpk. Reynold A. Korwa dan Sales Branch Manager Rayon I Pertamina Papua Bpk. Irsan Firdaus Gasani dalam pelaksanaan sidak yang dilakukan.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim mengatakan, pengawasan dan pengecekan SPBU yang dilakukan pihaknya sebagai upaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Jayapura.

"Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk mencegah atau meminmalisir terjadinya penyimpangan dan ketidaksesuaian ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan ukuran yang sebanarnya dalam rangka menyambut hari besar keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024," ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, pemantauan tersebut kedepan secara berkala Kepolisian akan mendampingi jika ada pelanggaran terkait kecurangan dari SPBU, Polisi akan tindak lanjuti dimana menurut informasi di daerah jawa banyak terjadi pelanggaran SPBU.

"Berdasarkan surat telegram yang mengatensikan untuk tidak terjadi hal yang sama atau pelanggaran oleh pihak SPBU, maka giat ini kami lakukan, namun sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi dari pihak SPBU," kata Kompol Agus Pombos.

Kasat Reskrim juga menjelaskan dalam pelaksaan sidak pihaknya harus berkoordinasi dengan Pertamina dan UPTD Metrologi Kota Jayapura.

“Sementara bila ditemukan terjadinya pelanggaran, pihaknya akan menjerat pemilik SPBU dengan melanggar Undang-undang khusus terkait Niaga BBM dengan acaman berbeda-beda terkait pelanggaran maksimal bisa mencapai 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Agus Pombos selaku Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.