Thursday, June 13, 2024

9:40 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Narkotika Diserahkan Ke Kejaksaan. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Penyidik saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan 

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota serahkan dua tersangka tindak pidana Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (13/06) siang.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H, yang mana dirinya mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial MR (29) dan YM (35).

"Keduanya diserahkan kepada Jaksa dikarenakan berkas perkanya telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," ujarnya.

Lanjut AKP Irene, MR diserahkan besedta barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 135,95 (seratus tiga puluh lima koma sembilan lima) gram narkorika jenis ganja sedangkan YM beserta barang buktinya yakni 54  bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika golongan I jenis ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 1,416,47 (seribu empat ratus enam belas koma empar tujuh) gram narkotika jenis ganja.

Keduanya diserahkan ke Kejaksaan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Ema Kristina Dogomo, S.H.

"Atas perkars yang dibuatnya kedua tersangka disangkakan Pasal Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," pungkas AKP Irene.(*)


Penulis : Edgard

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.