Pelaku saat diamankan oleh Tim Resmob Numbay |
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penggelapan berinisial SS Alias Soni.
Kasat Reskrim menerangkan, SS Alias Soni Diamankan Tim Resmob Numbay berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / B / 317/ IV / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua. Tanggal 24 april 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan dirinya terhadap korban bernama Hengky Hartono warga Kampwolker Perumnas III.
"Penangkapan bermula saat Tim mendapat informasi bahwa pelaku SS Alias Soni berada di padang bulan Distrik Heram kemudian Tim mendatangi tempat keberadaan pelaku, setiba di lokasi tempat keberadaan pelaku di padang bulan Distrik Heram, Tim melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang selanjutnya berhasil mengamankan SS dan barang bukti ke Mako Polresta Jayapura Kota," terang Kasat Reskrim.
Lanjut Kompok Agus menjelaskan, dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan penggelapan uang dari customer yang mana uang tersebut hasil dari pengantaran sperpart motor atau oli.
"Pelaku juga mengakui bahwa pada saat melakukan penggelapan pelaku juga membawa Sepeda Motor Mio GT milik perusahaan JJ motor," ungkapnya.
SS Alias Soni yang juga merupakan seorang seles yang bertugas bagian pemasaran, penagihan, dan pengantaran dalam jumlah kecil mengakui motif melakukan penggelapan yaitu untuk membayar hutang.
"Saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah di serahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kompol Pombos.(*)
Penulis : Edgard
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.