Sunday, July 28, 2024

12:16 AM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Anthonius Ayorbaba Sosialisasi Regulasi Penggabungan Yayasan Dari Aspek Hukum di Rakor Pendidikan GKI Tanah Papua.
Anthonius Ayorbaba Sosialisasi Regulasi Penggabungan Yayasan Dari Aspek Hukum di Rakor Pendidikan GKI Tanah Papua

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H, M.Si diundang oleh Panitia Rapat Koordinasi Pendidikan Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua Mensosialisasikan Materi tentang Regulasi Penggambungan Yayasan dari Aspek Hukum. Kakanwil Anthonius M. Ayorbaba tak sendiri menyampaikan Materi, Ia didampingi Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Papua, Samuel Erari. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Lt t Ballromm Hotel Horison Padang Bulan, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Dibawa sorotan Tema besar, Kasih Kristus Menggerakan Kemandirian Gereja Mewujudkan Keadilan, Perdamaian dan Kesejahteraan (II Korintus 5 : 18-19; 72:2-3) dengan Sub Tema : Rapat Koordimasi Pendidikan GKI di Tanah Papua Menjadi Media untuk Bersinergi bagi Kemajuan Pendidikan yang berkualitas. Dalam materinya Kakanwil Papua mengurai pengertian dari Yayasan, di mana menurutnya Yayasan merupakan Badan Hukum yang terdiri atas Kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di Bidang Sosial, Keagamaan, dan Kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. "Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan mendapat pengesahan dari Kemenkumham RI," Ujar Ayorbaba.

Ditambahkan Kakanwil Papua, Fungsi Yayasan itu sendiri sebagai penggerak perubahan positif dalam Masyarakat. Yayasan mampu menjadi agen Perubahan dengan merancang dan melaksanakan Program -program yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup Indonesia. Dijelaskan Ayorbaba berkaitan dengan Penggambungan Yayasan timbul dari berbagai alasan mendasar yakni ketidakmampuan Yayasan melaksakanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain, Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis atau yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan debgan anggaran dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.

Selanjutnya penyampaian secara Teknis dari sisi kenotarisan langsung disampaikan oleh Ketua INI Papua, Samuel Erari dengan terperinci mengacu pada Aturan Perundang-Undangan yang telah dijelaskan oleh Kakanwil Kemenkumham Papua sebelumnya. Sesi ini kemudian dilanjutkan dengan Diskusi bersama terkait tantangan dan kwsulitan yang dihadapi di tempat tugas berkaitan dengan Yayasan dimulai oleh Ketua Sinode GKI di Tanah Papua dan Peserta lainnya. Kegiatan ini dihadiri Seluruh Pimpinan GKI di Tanah Papua, Pimpinan Yayasan dari STFT, YPK dan Para Pendeta Kepala Yayasan. (Humas Kemenkumham Papua)