JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Bank Indonesia melakukan Training of Trainers (ToT) kepada seluruh unsur BOTASUPAL wilayah Papua dalam rangka meningkatkan literasi ciri keaslian uang Rupiah melalui edukasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah yang dirangkai dengan sosialisasi QRIS dan Pelindungan Konsumen agar dapat memahami hak dan kewajiban konsumen sistem pembayaran di era digital.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Papua juga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Mata Uang Rupiah bersama seluruh unsur Botasupal Wilayah Papua di Bali tanggal 25 - 26 Juni 2024. Rapat ini sebagai tindak lanjut koordinasi antar unsur Botasupal di Pusat. Rakor dihadiri 28 (dua puluh delapan) peserta diantaranya Ketua Pengadilan Tinggi Papua, Wakil Kepala BIN Daerah Papua, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua, Perwakilan POLDA Papua, Perwakilan Bea Cukai Papua dan Perwakilan 8 (delapan) Polres di wilayah kerja KPw BI Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Biak, Serui, Nabire, Mimika, Merauke dan Wamena.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua, Thomy Andryas dalam sambutannya menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi semua unsur Botasupal dalam upaya penanganan tindak pidana mata uang Rupiah. Bank Indonesia, sebagai bagian dari unsur Botasupal terus mendukung langkah penegak hukum dalam penyelidikan dan pengembangan kasus uang palsu di Wilayah Papua. Bank Indonesia senantiasa menyediakan ahli Rupiah dalam setiap pengungkapan kasus temuan uang palsu termasuk melakukan proses klarifikasi pemeriksaan forensik di Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) atau laboratorium analisa uang palsu.
Lebih lanjut disampaikan bahwa temuan uang palsu di Wilayah Papua terus mengalami penurunan dari tahun 2022 hingga Semester I tahun 2024. Temuan terbanyak tercatat pada tahun 2022 yaitu 341 lembar, tahun 2023 sebanyak 56 lembar dan semester I tahun 2024 sebanyak 33 lembar. Semakin menurunnya data temuan uang palsu, menandakan masyarakat semakin memahami ciri keaslian uang Rupiah sebagai langkah nyata gencarnya sosialisasi dan literasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah.
Hadir sebagai narasumber dalam rapat koordinasi tersebut, yaitu Sumardiyanto dari Badan Intelijen Negara, Annatasya Maryana dari Departemen Hukum Bank Indonesia, dan Bobby Sterino Salam dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua. Adapun lembaga-lembaga yang termasuk unsur Botasupal berdasarkan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI). (BI Papua)