Saturday, August 24, 2024

9:41 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Berkas Lengkap, Penyidik Satuan Narkoba Limpahkan Dua Tersangkanya ke Jaksa. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Penyidik saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan 

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangkanya yakni FA (20) dan SO (39) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (23/8) Pukul 14.00 WIT. 

Kedua tersangka diproses hukum atas perbuatanya masing-masing, dimana FA atas kepemilikan narkotika golongan I jenis Ganja dan SO karena Psikotropika jenis Triheksilfenidil sebanyak 4.582 butir yang didatangkan dari luar Papua.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka oleh Penyidiknya, mereka diserahkan ke Pihak Kejaksaan berdasarkan Surat Hasil Penelitian Berkas Perkara masing-masing yang dinyatakan lengkap / P. 21.

Kasat menerangkan, keduanya diserahkan ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H bersama barang buktinya masing-masing untuk lanjut ke tahapan proses hukum selanjutnya di Pengadilan. 

"Pada berkas perkara FA, dirinya disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun," ungkap Kasat Narkoba. 

Lanjutnya, sementara untuk tersangka SO atas perbuatanya oleh Penyidik disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. 

"Penyerahan kedua tersangka disertai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik, Jaksa termasuk masing-masing tersangka, kini mereka siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas AKP Febry Pardede selaku Kasat Resnarkoba Polresta.(*) 


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.