Monday, November 25, 2024

2:40 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Penyidik Resnarkoba Polresta Limpahkan GS ke Kejaksaan.. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Penyidik Satresnarkoba saat menyerahkan GS ke Kantor Kejaksaan

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan Seorang tersangka pria berinisial GS (18) atas kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti berupa Ganja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (25/11) Siang.

Penyerahan tersangka GS (18) lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 yang selanjutnya GS diterima oleh Jaksa bernama Yosef, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menjelaskan bahwa GS (18) sebelumnya tertangkap pada saat hendak naik ke kapal penumpang di area dermaga pelabuhan laut Jayapura pada 21 Juli lalu, dimana dirinya tertangkap tangan membawa barang terlarang berupa Narkotika jenis Ganja. 

"Penyerahan tersangka dan barang bukti narkotika ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura," ujarnya. 

AKP Febry juga menambahkan GS (18) diserahkan ke Kantor Kejaksaan bersama barang buktinya. "Atas perbuatannya tersebut GS dijatuhi Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  penjara paling lama 12 tahun." tutup AKP Febry. (*)


Penulis : Andri

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.