![]() |
BS saat diamankan oleh Tim Opsnal |
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon , S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Febry saat dikonfirmasi mengatakan, Tim opsnalnya menangkap BS karena mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menyimpan dan akan melakukan transaksi.
"Usai mendapatkan informasi, kami langsung lakukan monitoring di lapangan dan alhasil memang benar informasi tersebut bahwa BS menyimpan dan diduga akan melaksanakan transaksi Narkotika jenis Ganja di sekitar, Holtekamp," ungkap Kasat AKP Febry.Dari hasil pengamatan, tim opsnal dengan langsung lakukan penangkapan BS yang kemudian saat dilakukan interogasi awal, dirinya mengakui memiliki ganja yang disimpan di semak-semak samping lapangan.
"Ganja yang dimiliki BS kurang lebih seberat 300 gram yang sudah terbungkus rapi kedalam 22 paket di kemasan plastik bening ukuran sedang dan disimpan di tas helm merk Ink," terang AKP Febry.
Kini BS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/II/2025/SPKT.SATRESKOBA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA tanggal 10 Februari 2025 akan dilakukan proses penyidikan terhadapnya.
"Akibat perbuatannya lantaran menyimpan/memiliki ganja, BS disangkakan Pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kasat Resnarkoba Pokresta AKP Febry Pardede.(*)
Penulis : Andri
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.