![]() |
Penyidik Polsek Abepura saat melimpahkan tersangkanya ke kejaksaan |
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H saat dikonfirmasi. "Pagi tadi kami limpahkan dua tersangka lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 dan diterima oleh Jaksa Victor Suruan, S.H dan Jaksa Yosef, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum masing-masing perkara," terangnya.
Dirinya juga menerangkan JE dilimpahkan atas perkara sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/1/I/2025/S0KT/POLSEK ABEPURA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 01 Januari 2025 tentang Pembunuhan, sedangkan YW dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 58 / I / 2025 / SPKT / POLSEK ABEPURA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 16 Januari 2025 tentang Curat.
"Kami serahkan kedua tersangka tersebut guna diproses hukum lebih lanjut agar memberikan efek jera dan peringatan kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana guna menerima akibatnya dengan menjalani hukuman nantinya di Lembaga Pemasyarakatan," ucap Kapolsek Kompol Komarul Huda.
JE dipersangkakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan terancam 15 tahun penjara sedangkan YW terancam 9 tahun berada dibalik jeruji besi lantaran melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.
Kapolsek juga menghimbau agar masyarakat dapat bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam memerangi tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat dan tentunya mengganggu kenyamanan bersama serta senantiasa bergandengan tangan untuk selalu menjaga kondusifitas Kamtibmas.(*)
Penulis : Andri
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.