![]() |
JK saat diamankan oleh Gabungan TNI/Polri bersamaCIQS PLBN Skouw |
Kapolresta Jayapura Kota Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey membenarkan penangkapan terhadap Jk tersebut, dimana peristiwa itu berawal anggotanya menerima informasi dari masyarakat sekitar yang menyampaikan bahwa ada orang yang membawa ganja akan melintas.
Aparat gabungan langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan JK. "Saat ditemukan dan diperiksa barang bawaannya, kami menemukan 12 bungkus/paket ganja kering siap edar yang disimpan di dalam tas ransel miliknya" ujar Kapolsek AKP Hanasbey.
Lanjut terang Kapolsek, dari hasil pemeriksaan awal, JK berencana untuk menjual barang haram tersebut di seputaran PLBN Skouw.
"Barang bukti yang diamankan yakni plastik kecil berisikan tembakau, tas ransel motif abstrak yang digunakan untuk mengisi 12 paket ganja kering dan uang sebesar 22 Kina yang jika dirupiahkan senilai Rp 79.200,-" ungkap Kapolsek.
JK kini telah diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dimana dari perbuatannya tersebut JK diduga kuat telah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 Tahun akibat perbuatannya itu," tambah Kapolsek.
Penangkapan ini merupakan bentukan Sinergitas TNI/POLRI bersama CIQS PLBN Skouw yang baik dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika jenis Ganja di Indonesia yang dapat merusak dan membahayakan kehidupan masyarakat, terutama generasi penerus bangsa.(*)
Penulis ; Andri
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.