![]() |
Penyidik Bersama Tersangkanya saat ingin memusnahkan Miras Lokal |
Adapun turut hadir dalam kegiatan dimaksud yakni KBO Sat Resnarkoba Ipda Sunoto didampingi penyidik Sat Resnarkoba lainnya
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K mengatakan yang mendasari dari pemusnahan tersebut yakni Laporan Polisi Nomor : LP / A / 31 / XII / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 29 Desember 2024 Tentang Tindak Pidana pada UU Pangan.
"Para tersangka bersama barang buktinya kami amankan pada tanggal 29 Desember tahun 2024 lalu saat mereka melaksanakan Acara Night Party secara ilegal di kompleks tanjakan ale-ale Padang Bulan, Distrik Heram," terang Kasat Resnarkoba.
Ia menerangkan adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni1 (satu) buah galon ukuran 19 liter berisi minuman jenis stim dan 1 (satu) buah ember warna merah berukuran besar berisi minuman jenis ballo.
Ketiga tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 136 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
"Kami harapkan dengan adanya kegiatan pemusnahan ini dapat menjadikan suatu peringatan kepada masyarakat yang masih memproduksi miras lokal dan kiranya bagi elemen-elemen masyarakat juga dapat bersinergi dengan Kepolisian dalam memerangi hal-hal negatif yang nantinya berdampak suatu tindak pidana.(*)
Penulis : Andri
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.