![]() |
Pemusnahan MILO oleh Pemiliknya |
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.IK., mengatakan giat pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/I/2025/SPKT.SATNARKOBA/POLRESTAJAYAPURAKOTA/POLDAPAPUA, tanggal 24 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Pangan.
"Para tersangka diamankan pada bulan Januari lalu usai tim opsnal kami melaksanakan pengembangan di lapangan dan mendapati informasi terkait pembuatan dan penjualan miras lokal jenis ballo di perumahan furia Kotaraja, Distrik Abepura," terang AKP Febry.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 5 (lima) buah kantor plastik hitam berukuran sedang berisikan ballo dan 1 (satu) buah ember berukuran sedang yang juga berisikan miras lokal jenis ballo.
"Ketiga tersangka terjerat Pasal 136 huruf a dan b UU. RI. No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP." pungkas Kasat Resnarkoba AKP Febry.(*)
Penulis : Andri
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.