Monday, July 30, 2018

9:08 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Soedarmo Harap Penyelesaian Tapal Batas Diusulkan Per Wilayah Adat.

Soedarmo Harap Penyelesaian Tapal Batas Diusulkan Per Wilayah Adat


Soedarmo Harap Penyelesaian Tapal Batas Diusulkan Per Wilayah Adat

Posted: 29 Jul 2018 01:01 PM PDT

Soedarmo Harap Penyelesaian Tapal Batas Diusulkan Per Wilayah AdatJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Masalah tapal batas antar kabupaten pada satu wilayah adat, kini menjadi bagian yang sulit untuk dipecahkan. Faktor pemicunya adalah proses pembentukan distrik dan kampung yang sebelumnya dibentuk keluar dari regulasi maupun aturan yang berlaku.

Tak jarang pun terjadi saling caplok wilayah sehingga menimbulkan sedikit perselisihan antar kabupaten. Sebab biasanya pencaplokan kampung yang berdampingan untuk membentuk distrik dengan alasan pelayanan lebih dekat, masih satu budaya dan lain sebagainya.

Menyikapi hal demikian, Penjabat Gubernur Papua Soedarmo menilai kedepan perlu ada strategi  yang tepat dalam penyelesaian tapal batas.

Yakni dengan dilakukan per wilayah adat, dengan para asisten sekda maupun kepala bagian pemerintahan, wajib menjadi motor dalam penyelesaiannya, guna menggerakan seluruh sumber daya dan dukungan yang ada sebagai upaya penyelesaian permasalahan itu.

Hal itu disampaikan Gubernur Soedarmo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Papua Johana OA Rumbiak, pada Rapat Koordinasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Jumat (27/7), di Jayapura.

Dia berharap, penataan distrik dan kampung di sebagian kabupaten menjadi hal yang tak terbendung. Dimana hal itu memang dibolehkan oleh regulasi, hanya saja mesti taat pada regulasi terutama syarat administrasi, syarat fisik kewilayahan serta usia pembentukan.

Dilain pihak, khusus untuk Papua saat ini kondisi realitas di kabupaten justru berbeda, dimana hampir pasti bupati menetapkan Perda Pembentukan Kecamatan/Distrik dengan melantik Kepala Distrik, selanjutnya berkonsultasi  kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

"Sehingga inilah yang meninggalkan persoalan panjang. Makanya, saya berharap sekali lagi kepada para asisten dan kepala bagian pemerintahan sebagai pionir bagi Bupati dan Walikota, agar mengarahkan proses yang benar dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang distrik," jelas dia. 

Sementara terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memposisikan Gubernur sebagai wakil pemerintah  pusat di daerah, selain Undang-Undang  Sektoral  yang diberlakukan di Provinsi Papua, berlaku juga Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.

Sehingga dapat dipastikan bahwa Gubernur Papua  menyelenggarakan tiga urusan pemerintahan  yang  berbeda namun saling berkaitan.

"Tiga urusan itu, yakni Gubernur Papua menyelenggarakan urusan Otsus, menyelenggarakan urusan Otonomi Daerah dan berkedudukan sebagai sebagai wakil pemerintah pusat di daerah."

"Sehingga melalui kegiatan ini Soedarmo akan berdiskusi tentang bagaimana Gubernur Papua memposisikan dirinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sebab Gubernur membutuhkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas pembinaan, supervisi dan wewenang yang ditegaskan dalam UU," pungkasnya. (DiskominfoPapua)

Masyarakat Diajak Adat Ikut Awasi Penebangan Liar

Posted: 29 Jul 2018 12:57 PM PDT

Masyarakat Diajak Adat Ikut Awasi Penebangan LiarJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui dinas kehutanan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi ancaman penebangan liar oleh pihak tertentu yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem alam setempat.

Hal ini berkenaan dengan maraknya temuan kayu ilegal di wilayahnya. Dimana baru-baru ini, dinas kehutanan menemukan ribuan batang kayu di disepanjang wilayah Kabupaten Kerom, setelah sebelumnya di tengah hutan Nimbokrang.

Ribuan batang kayu tak bertuan ini ditemukan instansi kehutaan saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang didampingi aparat keamanan,  mulai dari Distrik Muaratami hingga titiknol di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.

"Makanya masyarakat terlebih pihak adat mesti ikut berperan dalam melakukan pengawasan hutan di daerah masing-masing." 

"Kalau perlu jika ada yang melihat penebangan liar di daerahnya, silahkan segera laporkan kepada kami. Yang pasti kami akan segera tindaklanjuti karena sudah saatnya kita menjaga hutan Papua," terang Ormuseray di Jayapura, Senin (23/7).

Menurutnya, hasil temuan kayu-kayu kemarin kini dalam proses pengamanan barang bukti di kantor unit kerja Kabupaten Jayapura. Para pelaku sedang didalami dan akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Karena itu, kita pun saat ini terus melakukan operasi rutin berupa penertiban hasil hutan. Mengapa demikian, karena sampai saat ini penebangan liar masih marak di Papua. Apalagi ini merupakan perintah langsung dari penjabat gubernur," terang dia.

Kepala Bidang Pembinaan Usaha Kehutanan Papua, Ade Ridwan mengatakan kajian mengenai perambahan hutan sedang berjalan. Hanya saja karena jumlahnya sangat banyak, sehingga masih dalam proses pengungkapan, setelah ini baru bisa diketahui berapa besar kerugian negara.

"Sebab saat ini perambahan hutan juga ada keterlibatan masyarakat, hal ini dikarenakan desakan ekonomi yang mengharuskan mereka melakukan ini. Makanya, kita harapkan ada peran serta masyarakat untuk bisa meminimalisasi hal seperti ini," harapnya. (diskominfoPapua)

Soedarmo Minta LPPD ke Pemprov Papua Disampaikan Tepat Waktu

Posted: 29 Jul 2018 12:52 PM PDT

Soedarmo Minta LPPD ke Pemprov Papua Disampaikan Tepat WaktuJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penjabat Gubernur Papua Soedarmo mengimbau pemerintah kabupaten dan kota agar menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) secara tepat waktu. Dengan disampaikannya secara tepat waktu, pemeringkatan yang diberikan dari pemerintah pusat diharapkan menjadi lebih baik dimasa mendatang.

Hal ini disampaikan Gubernur Soedarmo dalam satu kesempatan kemarin, di Jayapura.

"LPPD yang sudah baik harus dipertahankan dan peringkat LPPD Kabupaten/Kota  yang belum baik harus diperbaiki. Ini yang saya imbau kepada kabupaten dan kota supaya kita tetap mempertahankan bahkan tingkatkan pemeringkatan dari pusat," terang dia.

Menurut dia, LPPD merupakan raport pemerintah daerah dalam merekam penyelenggaraan tahun berjalan. Sementara dalam dua tahun terakhir (2015-2016), LPPD Provinsi Papua mengalami penurunan di peringkat 33 dari 34 Provinsi diseluruh  Indonesia.

Tentu penilaian peringkat berdasarkan agregasi LPPD kabupaten/kota. Dengan demikian, kontribusi kabupaten/kota sangat besar peranannya dalam menunjang peringkat LPPD provinsi.

Secara terpisah, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Sendius Wonda mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota kembali diingatkan agar berkomitmen dan tak telat menyampaikan LPPD.

Jika telat, kepala daerah terancam mendapatkan sanksi berupa larangan keluar negeri maupun pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 20 persen. Meskipun sanksi ini sebenarnya masih dalam tahap penggodokan oleh pemerintah pusat.

Dia tambahkan, Biro Tata Pemerintahan Setda Papua tak memberi pendampingan khusus bagi kabupaten dalam penyampaian LPPD, sebagaimana instruksi Sekda Papua Hery Dosinaen. Hanya saja, pihaknya memberi dorongan maupun penekanan supaya kabupaten yang tidak melaporkan LPPD, agar segera berbenah sehingga menjadi lebih baik lagi.

Sebelumnya penegasan serupa disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen. Dia mengintrusikan seluruh instansi agar menyediakan data penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara tepat waktu supaya tak mendapat penilaian negatif.

Kantor Penghubung Jakarta Sosialisasikan Papua Update di Selandia Baru

Posted: 29 Jul 2018 12:50 PM PDT

Kantor Penghubung Jakarta Sosialisasikan Papua Update di Selandia BaruJAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua melalui Kantor Penghubung di Jakarta, melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi terkait kondisi dan perkembangan pembangunan di Bumi Cenderawasih melalui program Papua Update.

Melalui Papua Update ini diharapkan dunia internasional semakin mengetahui provinsi tertimur di Indonesia ini, termasuk perkembangan pembangunannya serta kondisi terakhir yang terjadi.

Demikian disampaikan Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua, Alexander Kapisa, kemarin.

Dikatakan Alexander, sosialisasi yang digelar tersebut juga merupakan instruksi Penjabat Gubernur Papua dimana dirinya turut menjadi salah satu narasumber utama pada kegiatan yang diselenggarakan oleh KBRI Selandia Baru, yang ditujukan kepada para diplomat dan mahasiswa dari berbagai kota di Selandia Baru.

"Sehingga pada kesempatan itu, kami paparkan data dan informasi tentang capaian-capaian pembangunan di Provinsi Papua sampai tahun 2018."

"Berikut, indikator-indikator pembangunan seperti IPM (Indeks Pembangunan Manusia), PDRB (Produk Domestik Regional Bruto), serta tingkat kemiskinan dan lain sebagainya. Dengan harapan mahasiswa dan diplomat Indonesia yang ada di Selandia Baru, bisa memahami untuk selanjutnya menjelaskan kondisi Papua kepada masyarakat Selandia Baru," ucap dia.

Duta Besar Republik Indonesia untuk New Zealand, Kerajaan Tango dan Samoa, Tantowi Yahya pada kesempatan itu menyambut baik kegiatan Papua Update itu.

"Kami merasa saat ini mempunyai partner yang tepat dalam membangun informasi dan dukungan mengenai Papua, apalagi datangnya langsung dari Pemda setempat. Karenanya, kegiatan Papua Update ini kami anggap sangat tepat dalam menyebarluaskan informasi tentang Papua, baik di dalam negeri maupun di luar negeri." Terang dia

Dia berharap terbangun sinergitas antara Pemda Papua dengan Pemerintah Pusat untuk menangani isu tentang Papua. Sebab gerakan-gerakan yang mengkritisi tentang Papua di luar negeri masih terus berlangsung. (DiskominfoPapua)

DPRP Dorong Pemda Buat Peraturan Daerah Kampung Adat

Posted: 29 Jul 2018 12:46 PM PDT

DPRP Dorong Pemda Buat Peraturan Daerah Kampung AdatJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mendorong pemerintah daerah untuk membuat Perda Kampung Adat, guna memaksimalkan pembangunan serta investasi yang berpotensi masuk pada satu wilayah.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR Papua Herlin Beatrix Monim, di Jayapura, baru-baru ini.

Menurut dia, jika selama ini pihak pengusaha mengeluhkan masalah ulayat (tanah), maka Perda Kampung Adat merupakan solusi terbaik, sebab didalamnya mengatur keterlibatan masyarakat pemilik ulayat untuk ikut didalam proses pembangunan maupun investasi itu,

"Sebab kalau kita melibatkan pihak adat dalam pembangunan, saya yakin dengan sendirinya kita masuk lebih gampang. Karena selain memproteksi tatanan adat, pemilik ulayat ini benar-benar dilibatkan dalam pembangunan," terang dia.

Masih dikatakan, Perda Kampung Adat benar-benar akan menjadi solusi yang menunjang pembangunan diatas tanah ini. Sebab orang Papua sangat kental, sehingga adat tak bisa dipisahkan dengan proses pembangunan maupun investasi

"Makanya sampai saat ini adat itu masih bertahan. Mungkin kita coba contoh pemerintahan di Kabupaten Jayapura, yang kini sekian lama kita tidak lagi mendengar proses palang-memalang. Mengapa, karena masyarakat adat dilibatkan dalam pembangunan."

"Dan ketika mereka terlibat dan ada perhatian saya yakin pembangunan akan jalan baik. Kenapa sering ada palang memalang sebenarnya mereka butuhkan perhatian. Makanya, mari panggil dan duduk bersama, saya pikir semua akan membaik," terang dia.

Sementara terkait rencana investasi pengelolaan sagu di Provinsi Papua, dia memastikan, jika Perd Kampung Adat digodok secepatnya maka dipastikan investasi akan masuk dengan sendirinya.

"Sebab sebelumnya kita dengar pihak PT. Sampoerna di Kabupaten Jayapura kemarin terkendala masalah tanah saat hendak berusaha. Maka, solusinya kita harap Perda ini segera digodok. Sehingga ada pelibatan pihak adat, juga ada kepastian berusaha bagi pihak pengusaha yang akan berinvestasi diatas tanah ini," tutupnya. (DiskominfoPapua)