Tuesday, October 16, 2018

8:04 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Diskes Papua Bangun Balai Labkesda Guna Tunjang PON XX 2020.

Diskes Papua Bangun Balai Labkesda Guna Tunjang PON XX 2020


Diskes Papua Bangun Balai Labkesda Guna Tunjang PON XX 2020

Posted: 15 Oct 2018 06:57 AM PDT

Diskes Papua Bangun Balai Labkesda Guna Tunjang PON XX 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Gedung Balai Labkesda Papua dipastikan untuk menopang pelayanan rumah sakit di seluruh Provinsi Papua, tetapi juga pelaksanaan PON XX Tahun 2020 di bumi cenderawasih.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Aloysius Giyai, pihaknya sedang merancang agar gedung tersebut, dapat menjadi balai besar laboratorium guna mengkoordinir Labkesda di empat wilayah adat.

"Sehingga diharapkan kedepan, penyelesaian pekerjaanya juga dapat rampung tepat waktu dan secepatnya bisa digunakan oleh masyarakat Papua," tambah terang dia di Jayapura, kemarin.

Ia katakan, pembangunan gedung Labkesda yang representative dipastikan perlu untuk dilakukan untuk menunjang pelayanan kesehatan Papua ke depan.

Sebelumnya, Aloysius menyoroti sembilan kabupaten yang mendapat rapor merah dalam pelayanan kesehatan. Kesembilan kabupaten itu, yakni Kabupaten Waropen, Mamberamo Raya, Deyai, Dogiyai, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Nduga, dan Yahukimo.

Aloysius sampaikan dari sembilan kabupaten  tersebut, ada sejumlah kabupaten yang mendapat rapor merah tiga tahun berturut-turut.

"Sehingga saya katakan sebagai manusia seharusnya (pejabat terkait) memiliki rasa malu terhadap nilai rapor yang seperti itu. Karena semestinya tahun lalu melakukan evaluasi diri supaya bisa melakukan perbaikian, membuat invovasi maupun kreasi sehingga bisa keluar dari rapor merah," ucap dia.

Masih dikatakan dia, kurang maksimalnya pelayan di kabupaten diduga karena aspek sistem manajemen yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dilain pihak, para bupati juga terkesan kurang peduli terhadap penanganan masalah kesehatan di wilayahnya.

"Sehingga sistem pelayanan kesehatan di sembilan kabupaten ini kurang berjalan baik. Mestinya kalau kepala dinas kesehatannya seperti itu (tidak bisa meningkatkan pelayanan kesehatan), mestinya dievaluasi (dimutasi) cepat oleh pimpinan daerah. Karena rapor ini fakta dan sebagai laporan ke para bupati," tuturnya. (DiskominfoPapua)

Meski Dibatalkan PTUN,Perdasus Pelarangan Miras Tetap Jalan

Posted: 15 Oct 2018 06:52 AM PDT

Meski Dibatalkan PTUN,Perdasus Pelarangan Miras Tetap Jalan
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa memastikan akan tetap melaksanakan kebijakan pemberantasan miras, kendati Perdasus pelarangan dan peredaran minuman beralkohol yang diterbitkan pemerintah provinsi, digugurkan Pengadilan Negeri Jayapura.

"Walaupun putusan PTUN menggugurkan perdasus pelarangan miras, namun pihaknya tetap akan melakukan penertiban terhadap toko toko penjualan miras."

"Yang pasti, kami pemerintah provinsi tidak ada kompromi sedikit pun dengan putusan pengadilan. Sebab mana bisa pengadilan negeri membatalkan Perdasus yang sudah secara jelas legitimasi hukumnya. Sebab yang bisa batalkan hanya Mahkamah Agung," tegasnya Doren usai rapat bersama Komisi Yudisial menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang menggugurkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan miras, Oktober 2017 lalu.

Alasan bagi Doren untuk tetap melakukan penertiban, didasari oleh angka kriminalitas di bumi cenderawasih yang terus meningkat. Hal demikian, antara lain disebabkan pengaruh minuman keras. Tak sampai disitu, akibat pengkonsumsian miras pula banyak menyebabkan orang Papua meninggal sia-sia karena kecelakaan.

"Makanya kami tegas siap meneruskan kebijakan pemberantasan miras ini di Papua. Sebab karena pengkonsumsian miras juga ada terjadi KDRT, pemerkosaan, pengancaman. Ini kenyataan yang terjadi di masyarakat."

"Makanya sekarang ini sudah ada 25 ribu botol kita sita dan dalam waktu dekat akan kita mintakan pimpinan untuk lakukan pemusnahan," terang dia.

Sementara menyinggung mengenai pertemuan dengan Komisi Yudisial, ia tambahkan, lembaga itu meminta penjelasan terkait dengan regulasi tentang Perdasus nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan minuman keras yang digugurkan pengadilan negeri.

"Komisi Yudisial juga datang ke Pemprov untuk memberikan penjelasan dan kami berikan data. Disini  ada instansi terkait membantu menyampaikan data. Sehingga tindak lanjutnya seperti apa, kita tunggu saja sebab kemungkinan perlu ada upaya hukum lanjutan (kasasi) terkait perkara perdasus miras ini," pungkasnya. (DiskominfoPapua)