Saturday, October 20, 2018

8:28 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pemprov Papua Tambah Jabatan Staff Ahli Gubernur Lukas Enembe.

Pemprov Papua Tambah Jabatan Staff Ahli Gubernur Lukas Enembe


Pemprov Papua Tambah Jabatan Staff Ahli Gubernur Lukas Enembe

Posted: 19 Oct 2018 06:49 PM PDT

Pemprov Papua Tambah Jabatan Staff Ahli Gubernur Lukas EnembeJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua mewacanakan untuk menambah jumlah jabatan Staf Ahli (Sahli) Gubernur yang sebelumnya tiga menjadi lima. Penambahan tersebut bertujuan memaksimalkan kinerja pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di lingkungan pemerintah provinsi.

Hal demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen di Jayapura, pekan lalu.

Menurut dia, penambahan jabatan Sahli sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Papua Lukas Enembe. Kepala daerah bahkan mengharapkan agar kebijakan itu bisa diwujudkan sesegera mungkin.

"Kalau mau jujur sebenarnya gubernur pun sudah meminta supaya coba cepat dikaji agar jabatan staf ahli gubernur ditambah lagi. Tapi ini kan ada prosedurnya dan memang masih harus ada kajian lebih mendalam."

"Intinya dalam waktu dekat akan kami segera konsultasikan ke kemendagri. Mudah-mudahan prosesnya lancar sehingga penambahan jabatan bisa secepatnya dilakukan," terang dia.

Sebelumnya, Pemprov Papua menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional Staf Ahli (Sahli) Kepala Dearah se – Indonesia, di Jayapura.

Kegiatan itu, menghasilkan empat isu yang didorong untuk diterbitkan sebuah regulasi atau Permendagri.

Empat isu itu, yakni hubungan tata kerja staf ahli, standar kompetensi, pedoman nomenklatur Sekretaris Daerah (Sekda) serta implementasi fungsi-fungsi staf ahli menyangkut penganggaran.

Kendati demikian, Sekda Papua Hery Dosinaen berharap seluruh instansi tetap fokus mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2020 yang tinggal beberapa saat lagi dengan ikut mensosialisasikannya.

Disamping itu, mendukung arah dan kebijakan kepala daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kemampuan daerah. (DiskominfoPapua)