Sunday, November 18, 2018

9:04 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Polisi Tangani Kasus Penemuan Mayat di Perumahan Graha Nendali.

Polisi Tangani Kasus Penemuan Mayat di Perumahan Graha Nendali


Polisi Tangani Kasus Penemuan Mayat di Perumahan Graha Nendali

Posted: 18 Nov 2018 02:20 AM PST


SENTANI, LELEMUKU.COM - Warga Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua digemparkan dengan penemuan sesosok mayat yang diketahui bernama Melkin Wally di lokasi pembangunan perumahan Graha Nendali pada Minggu (18/11) pukul 05.30 WIT.
Polisi Tangani Kasus Penemuan Mayat di Perumahan Graha Nendali
Mayat korban saat ditemukan di ruas Jalan Blok H perumahan Graha Nendali

Kejadian bermula saat Indra (31) yang merupakan saksi mendapat informasi via telpon dari Robby (41) tentang keberadaan korban di lokasi pembangunan perumahan  Graha Nendali dalam kondisi dipengaruhi miras.

Indra kemudian bergegas ke Polsek Sentani Timur guna melaporkan kejadian tersebut setelah korban membuat keributan. Menerima laporan tersebut anggota piket yang dipimpin oleh Kepala Jaga regu 3 Brigpol Arianto Arbi bergerak menuju ke TKP.

Saat tiba di TKP personel Kepolisian menemukan korban sudah tergeletak di tengah ruas jalan blok H perumahan graha Nendali dan dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya personel yang berada di TKP mengamankan TKP dengan memasang garis polisi dan menghubungi piket identifikasi Sat Reskrim Polres Jayapura.

Tim Inafis Polres Jayapura yang tiba di TKP langsung melaksanakan olah TKP dipimpin oleh Kapolsek Sentani Timur Ipda Heri Wicahya, setelah dilakukan olah TKP kemudian korban dievakuasi ke RS Bhayangkara menggunakan mobil jenasah RS Bhayangkara untuk di visum.

Berdasarkan informasi dari warga yang berada di lokasi pembangunan perumahan Graha Nendali korban berprofesi sebagai petugas keamanan di lokasi tersebut, dan Korban sudah sering membuat keributan apabila korban dipengaruhi miras.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jayapura.

"Kasus ini sedang dalam penanganan sat reskim Polres Jayapura," kata Ahmad, Minggu (18/11). (Ricky Lodar)

Inilah Pembagian 10 Persen Saham Freeport Indonesia Untuk Papua

Posted: 17 Nov 2018 10:35 PM PST

Inilah Pembagian 10 Persen Saham Freeport Indonesia Untuk Papua
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sepuluh persen saham PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk Papua dibagi empat penerima yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, pemerintah kabupaten dan kota se-Papua dan masyarakat Adat pemilik hak ulayat yakni Amungme dan Kamoro.

Dari 10 persen itu, presentase masing-masing berbeda yakni Pemprov Papua sebesar 32 persen, Kabupaten Mimika sebagai kabupaten penghasil 32 persen, 30 persen untuk kabupaten dan kota se Papua dan sisanya 6 persen untuk masyarakat adat.

Hal itu diungkapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH kepada pers usai Road Show dalam rangka suksesi PON XX di  kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (14/11).

"Dari saham 10 persen, nantinya 32 persen provinsi, 32 persen daerah penghasil dalam hal ini Kabupaten Mimika dan 30 persen kabupaten/kota di seluruh Papua dan sisanya kepada masyarakat adat. Itu yang akan kita atur," jelasnya.

Gubernur Enembe mengatakan, pihaknya masih membicarakan komposisi 10 persen saham Freeport untuk Papua itu, apakah dari saham induk PT Freeport Indonesia atau 10 persen saham dari 51 persen saham yang dibeli PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum.

Jika saham itu merupakan saham induk Freeport, lanjutnya, maka Pemprov Papua membutuhkan tambahan anggaran sebesar USD 5 milliar.

"Jangan lagi Inalum mengatakan 10 persen dari 51 persen. Karena dengan demikian berarti kita kekurangan empat koma sekian persen. Tapi. itu nanti akan dibahas di Jayapura, sehingga pembagiannya kita bisa atur," kata Enembe.

Sedangkan tarik ulur antara Pemprov, Pemkab Mimika terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan presentase saham freeport untuk Papua, Gubernur Enembe mengaku BUMD Papua telah dibentuk dan sudah ada Peraturan Daerahnya (Perda). Sedangkan, untuk presentase bagi Pemkab Mimika dan lainnya akan dibicarakan bersama Pemkab Mimika selaku daerah penghasil.

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno berharap divestasi 51 persen saham PT Freeport dapat selesai akhir tahun 2018.

"Semoga penyelesaian transaksi Freeport sebelum akhir tahun sehingga kita akan mendorong Freeport untuk mendukung PON," kata Menteri Rini. (DiskominfoPapua)

Dukung PON XX 2020, Lukas Enembe dan Rini Soemarno Sepakat Bentuk Tim

Posted: 17 Nov 2018 10:31 PM PST

Dukung PON XX 2020, Lukas Enembe  dan Rini Soemarno Sepakat Bentuk Tim
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (BUMN-RI) dan Pemerintah Provinsi Papua menyepakati pembentukan tim khusus untuk  bekerjasama menyukseskan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI tahun 2020 di Tanah Papua.

Hal itu dikemukakan Menteri BUMN, Rini Soemarno usai menerima tim Road Show PON Papua yang dipimpin langsung Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM didampingi Sekda Hery Dosinaen, SIP, MKP di Kantor Kementerian BUMN, Rabu siang (14/11).

"Kami akan melihat programnya semua. Jadi tadi saya bilang pak Gubernur untuk membentuk timm khusus guna kemudian melihat apa–apa saja yang masih dibutuhkan untuk mensukseskan PON," ungkap Rini.

Menteri BUMN mengaku akan mendorong seluruh BUMN di Indonesia untuk mensuport pelaksanaan PON di Papua dan juga mempromosikan potensi pariwisata di Bumi Cenderawasih sehingga masyarakat Indonesia secara luar mengenal Papua secara menyeluruh.

"Kementerian BUMN secara menyeluruh akan bersinergi untuk mensukseskan PON di Papua. Tentunya tidak terlepas juga kita melihat potensi pariwisata sehingga masyarakat Indonesia secara luas mengenal Papua," ujar Menteri.

Secara khusus, Rini Soemarno mengharapkan agar transaksi pembelian saham PT Freeport Indonesia dapat selesai akhir tahun 2019 sehingga perusahaan tersebut dapat menopang penyelenggaraan PON XX di Papua.

"Semoga penyelesaian transaksi Freeport sebelum akhir tahun sehingga kita akan mendorong Freeport untuk mendukung PON dan juga BUMN lainnya seperti PT Telkom, PT Pertamina, PT PLN (Persero) dan Perbankan Nasional," harapnya.

Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengapresiasi Kementerian BUMN karena mendukung penuh pelaksanaan PON XX.

Menteri BUMN bakal menggerakan seluruh BUMN untuk membantu iven empat tahunan itu.

"Ibu menteri sangat memahami dan respek terhadap pelaksanaan PON di Papua. Dia (Menteri) sudah tau peran dan tugasnya menggerakan semua BUMN dilingkungan kementeriannya mensukseskan PON," ungkap Gubernur.

Gubernur juga menambahkan bahwa dukungan dari Freeport pada PON akan lebih dimaksimalkan sehingga penyelenggaraan PON di Papua bisa terlaksana dengan baik.

"Semua BUMN akan digerakkan dan salah satunya Freeport untuk membantu pelaksanaan PON," tukas Gubernur.

Road Show dalam rangka menyukseskan PON dan Peparnas di Papua, Rabu siang  (14/11/2018) dilanjutkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia dipimpin langsung Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Wakil Gubernur, Klemen Tinal, didampingi Sekda, Hery Dosinaen, Asisten I, Doren Wakerkwa, Kepala Bappeda, DR. M Musa'ad, M.Si, Kepala Inspektorat, Anggiat Situmorang.

Kemudian Kepala Badan Pendapatan Daerah , Gerson Djitmau, Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda, Drs. Daud Ngabalin dan Kepala Badan Penghubung Papua di Jakarta, Alexander Kapisa,ST.

Sesuai Instruksi  Presiden (Inpres)  Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Dukungan  Penyelenggaraan Pekan  Olahraga Nasional  XX  Dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi  Papua, Presiden menginstruksikan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk memfasilitasi  pemberian dukungan  oleh BUMN dalam  sponsorship dan  promosi PON XX dan PEPARNAS XVI.

Dan juga Memfasilitasi  pemberian dukungan  oleh BUMN di bidang  kebandarudaraan dan  kepelabuhanan untuk  menyediakan fasilitas  penyambutan (hospitalitg).

Memfasilitasi  pemberian dukungan BUMN di bidang  kelistrikan dan Telekomunikasi untuk  meningkatkan/memperluas jangkauan layanannya dalam mendukung PON XX dan PEPARNAS XVI dan memfasilitasi  pemberian dukungan  oleh BUMN di bidang  transportasi untuk logistik dan kapal terapung. (DiskominfoPapua)

ASN Diatas 50 Tahun Akan Dapat Kredit Perumahan oleh REI Papua

Posted: 17 Nov 2018 10:29 PM PST

ASN Diatas 50 Tahun Akan Dapat Kredit Perumahan oleh REI Papua
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Papua mendorong pemberian kredit perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN) umur diatas 50 tahun keatas.

Menurut Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Papua Maria Nelly Suryani, regulasi tersebut masih dalam pembahasan di tingkat pusat. Dia mengharapkan produk hukum itu bisa segera rampung agar pegawai negeri bisa memiliki rumah di akhir masa tugasnya.

"Sebab biasanya bila seorang pegawai mencapai umur 53 atau 55 tahun, ketika mengajukan kredit ke perbankan pasti ditolak. Nah, kami berupaya dorong itu supaya kedepan REI bisa mengakomodir pegawai-pegawai di usia-usia mendekati pensiun bisa punya rumah".

"Nah harapannya regulasi ini tahun depan sudah dapat diterapkan, di mana prediksinya ASN hanya akan dipotong tiga persen gajinya untuk membayar cicilan rumah tersebut,"urainya di Jayapura, kemarin.

Sementara bagi pihak swasta yang menggunakan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sambung dia, bilamana yang bersangkutan meninggal maka secara otomatis langsung ditutup oleh pihak asuransi.

Tak sampai disitu, rumah itu bakal diserahkan ke ahli waris tanpa harus membayar lagi. Sehingga beban cicilan berikutnya diputihkan.

Pada kesempatan itu, dia memastikan REI Papua penuh rencana digodoknya regulasi pemberian perumahan bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang akan purna bakti.

Sebab regulasi yang sedang digodok atas perintah presiden itu, memang memberikan prioritas bagi pegawai yang hendak pensiun yakni di usia 53 sampai 55 tahun.

"Sebab jika dibandingkan dengan program sejuta rumah yang hanya memberikan masa kredit 20 tahun dengan cicilan Rp1,2 juta per bulan, regulasi yang tengah digodok ini memberikan tenggang waktu hingga 30 tahun sehingga cicilannya bisa mencapai Rp1 juta saja per bulan".

"Bahkan dengan jangka waktu yang lebih panjang, bunga yang lebih murah yakni berkisar 2-3 persen," pungkas dia. (DiskominfoPapua)

Lukas Enembe Sambut Positif Pembelian Saham Freeport Rampung Tahun Ini

Posted: 17 Nov 2018 10:06 PM PST

Lukas Enembe Sambut Positif Pembelian Saham Freeport Rampung Tahun Ini
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe menyambut baik gerak cepat pemerintah pusat yang mendorong pembelian saham PT. Freeport Indonesia (PTFI), agar dapat rampung paling lambat akhir tahun ini.

Hal demikian disampaikan Gubernur Lukas, menyikapi transaksi divestasi 51 persen saham PT Freeport , sebagaimana disampaikan Menteri BUMN Rini Sumarno, saat menerima kunjungan tim Pemprov Papua di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, ia mengatakan pemerintah provinsi belum dapat membahas mengenai mekanisme pembagian 10 persen saham bagi Papua. Hal tersebut baru akan dibahas bersama pihak terkait di Jayapura setelah pembelian kepada PTFI dirampungkan.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Inalum (Persero), Budi Gunadi Sadikin menyampaikan ucapan syukur atas pendanaan sebesar USD 4 milliar untuk kebutuhan divestasi 51 persen saham Freeport.

Dengan masuknya anggaran itu, pihaknya akan segera mendorong transaksi dengan Freeport secepatnya. "Hanya memang kami masih menunggu ijin dari beberapa Kementerian, seperti ESDM, Lingkungan Hidup dan Keuangan," katanya

Diketahui, Indonesia segera menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Hal itu akan terwujud pada saat PT Inalum sebagai perwakilan pemerintah melunasi pembayaran divestasi yang disepakati sebesar US$3,85 miliar.

Dalam pembagian saham tersebut , Inalum akan membentuk perusahaan patungan atau Joint Venture dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini sebagai bentuk dari kewajiban Inalum kepada Pemerintah Daerah memberikan saham sebesar 10 persen.

Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen menilai sangat tepat menggunakan jasa PT. Inalum sebagai holding company untuk mengelola divestasi, yang sebelumnya ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Kendati pun telah mendapat 10 persen saham dari PT. Freeport Indonesia, lanjut ia, hal itu tak mengurungkan niat pemerintah provinsi untuk menagih pajak air permukaan yang hingga saat ini belum juga dibayarkan perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu.

Oleh karenanya, dia baru-baru ini telah mendorong pengesahan Peraturan Daeraah Khusus (Perdasus) tentang investasi yang memperkuat pendapatan pajak dari air permukaan. "Sehingga nanti pajak-pajak daerah ini akan dimuat dalam Peratuan Daerah (Perda)," tuntasnya. (DiskominfoPapua)

Pemprov Papua Akan Ubah Nama Program Gerbangmas

Posted: 17 Nov 2018 10:00 PM PST

Pemprov Papua Akan Ubah Nama Program Gerbangmas
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi memastikan bakal merubah nama program Gerbangmas Hasrat Papua menjadi Gerbangmas Berkeadilan.

Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua, Muhammad Musa'ad, program ini nantinya difokus serta diarahkan pada capaian yang memberikan dampak signifikan bagi masyarakat dengan mereplikasi (menyalin) pelaksanaan dari kegiatan sebelumnya.

"Sebab kita berharap penggantian nama ini akan memberikan semangat baru bagi pemerintah provinsi dan pihak terkait untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat kita yang ada di kampung-kampung," terang Musa'ad, disela-sela lokakarya perkembangan program Gerbangmas Hasrat Papua menuju Gerbangmas Berkeadilan, di Jayapura, Kamis.

Dia katakan, beberapa hal yang patut diakui adalah Program Gerbangmas Hasrat Papua sebelumnya turut berperan dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua.

Dimana dari hasil perhitungan sejak 2014 hingga 2017, terdapat peningkatan sebesar kurang lebih 2 persen. Hanya saja meski ada peningkatan IPM Papua masih berada diurutan terbawah dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

"Hal demikian karena IPM di provinsi lainnya ikut membaik. Sehingga kita terlihat masih ada di urutan terbawah padahal ada perkembangan yang sangat signifikan dibawah kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe," ucap dia.

Untuk itu, sambung dia, dalam pelaksanaan kegiatan yang telah memasuki tahun ke-5, dirinya memberi apresiasi terhadap program-program yang telah terlaksana. Sebab beberapa program itu telah sangat berkontribusi pada perubahan tatanan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Papua.

"Terutama di 15 kabupaten pilot project yang mewakili lima wilayah adat di Papua. Makanya, besar harapan saya, lokakarya ini dapat melahirkan rekomendasi pembenahan baik di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat. Sehingga mampu menjawab persoalan pembangunan di 15 kabupaten pengelola program yang nantinya bisa diaplikasikan di seluruh kabupaten yang berada di Papua guna perwujudan Papua yang lebih baik kedepan," harapnya.(DiskominfoPapua)

Lukas Enembe Ungkapkan Impian Indonesia Terwujud dari Papua

Posted: 17 Nov 2018 09:46 PM PST

Lukas Enembe Ungkapkan Impian Indonesia Terwujud dari Papua
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Monumen Kapsul Waktu yang ada di Kota Rusa, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua yang menyimpan Impian Indonesia tahun 2015-2085 diresmikan Presiden RI, Ir. Joko Widodo, Jumat (16/11) siang.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutam selamat datang menyatakan, dari Tanah Papua, Bumi Cenderawasih impian Bangsa Indonesia yang ada dalam Kapsul Waktu akan menjadi kenyataan.

Impian dalam Kapsul Waktu ini dihimpun sejak tahun 2015, lewat ekspedisi melintasi 34 provinsi di Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Di setiap provinsi, anak mudanya menulis keinginannya 70 tahun ke depan, yang kemudian disimpan di kapsul, setelah itu akan dibuka tahun 2085 nanti.

"Pemerintah dan masyarakat Papua menyampaikan selamat datang kepada Presiden Jokowi yang ke sepuluh kali mengunjungi tanah Papua," ungkapnya disambut tepuk tangan masyarakat yang hadir pada acara peresmian Kapsul Waktu.

Menurut Gubernur, Presiden Jokowi sangat mencintai dan memiliki tanah Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita berdoa semoga bapak Presiden Joko Widodo kembali memimpin bangsa Indonesia untuk lima tahun kedepan," ujarnya.

Dari tanah Papua, Gubernur Enembe berpesan kepada Presiden Jokowi untuk dapat membangun Indonesia yang terdapat pada sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Diketahui, Monumen Kapsul Waktu dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui kegiatan Ruang Terbuka Hijau mulai 2016 yang dialokasikan pada DIPA APBN di Direktorat Jenderal Cipta Karya-Kementerian PUPR.

Pembangunan dilakukan tahap I pada 2016 berupa pekerjaan pondasi dengan anggaran Rp 7 miliar.

Pekerjaan dilanjutkan tahap II sejak Juli 2017 dan selesai pada November 2018 dengan biaya konstruksi sebesar Rp 82,9 miliar. Kontraktor pembangunan Kapsul Waktu adalah PT Nindya Karya.

Arsitektur monumen yang didesain oleh arsitek prinsipal Yori Antar Awal ini mengadopsi unsur budaya Papua.

Kapsul Waktu akan ditempatkan di atas bangunan tugu yang terinspirasi dari menara perang Suku Dani, dengan lima akses masuk bangunan yang merepresentasikan lima suku asli Merauke (Malind, Muyu, Mandobo, Mappi dan Auyu) sebagai penjaga tugu kapsul waktu.

Angka 17, 8, dan 45 yang memiliki makna spesial bagi Indonesia, yakni tanggal, bulan dan tahun kemerdekaan, dipilih sebagai ukuran monumen dengan lebar 17 meter, tinggi 8 meter dan panjang 45 meter

Bagian dalam monumen juga dihiasi relief mengenai perjalanan Republik Indonesia, Pancasila serta kebudayaan Papua.

Dari total luas monumen, 1,5 ha akan digunakan sebagai alun-alun.

Selain menjadi ruang terbuka publik dan lokasi wisata bagi masyarakat Merauke, Monumen Kapsul Waktu diyakini akan membangkitkan pertumbuhan ekonomi lokal.

Gagasan pembangunan monumen ini merupakan bagian dari Gerakan Ayo Kerja yang diinisiasi oleh Abdi Negara sebagai bagian dari civil society, serta disetujui oleh Presiden Jokowi untuk menjadi gerakan bangsa mewujudkan mimpi dan harapan generasi muda menuju Indonesia Maju. (DiskominfoPapua)

Presiden Joko Widodo Resmikan Monumen Kapsul Waktu di Merauke

Posted: 17 Nov 2018 09:41 PM PST


JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Monumen Kapsul Waktu Impian Indonesia 2015-2085 di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua,  Jumat (16/11).

Kapsul Waktu Impian Indonesia ini merupakan wadah sejarah berbentuk kapsul tempat menyimpan dokumen tulisan impian masyarakat dari setiap provinsi di Indonesia, yang diletakkan tahun 2015 dan dibuka tahun 2085.

Presiden Jokowi mengatakan, kapsul waktu ini telah mengumpulkan harapan dan impian seluruh anak bangsa, dari nol kilometer di Kota Sabang sampai Kabupaten Merauke, di ujung timur Indonesia ini.

"Ini monumen impian anak-anak Indonesia, ada 7 impian, intinya kita ingin negara kita negara besar yang maju dan bermartabat," tegasnya kepada wartawan usai acara peresmian.

Presiden mengatakan, 7 impian seluruh anak bangsa dari 34 provinsi ini akan terwujud kalau kita mau bekerja keras dan saling bekerja sama.

"Kita tidak bisa bekerja sesuatu secara instan, ini pekerjaan bukan satu atau dua tahun, ini pekerjaan dari generasi ke generasi, tidak bisa dikerjakan oleh satu orang, ini pekerjaan seluruh rakyat Indonesia dan kita harus optimis apa yang menjadi impian anak bangsa akan terwujud, kita harus optimis jangan pesimis, kita harus maju bukan mundur," tegasnya.

Usai peresmian Monumen Kapsul Waktu, Presiden dan rombongan bertolak titik Nol Kilometer Sota, Kabupaten Merauke untuk melihat pembangunan di wilayah tersebut.

Presiden juga akan meninjau Pembangunan jalan Trans Papua, Merauke-Boven Digul. (DiskominfoPapua)

Doren Wakerkwa Akui Pemprov Papua Siap Tegakkan Perda Pelarangan Miras

Posted: 17 Nov 2018 09:30 PM PST

Doren Wakerkwa Akui Pemprov Papua Siap Tegakkan Perda Pelarangan Miras
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua berencana akan melakukan revisi terhadap Perdasus Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Papua.

Hal itu ditegaskan, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH usai menjadi narasumber Hearing Publik Komisi I DPR Papua, terkait Kilas Balik Jalannya Perda Miras Nomor 15 Tahun 2013 dan Pentingnya Ada Tempat Rehabilitasi Bagi Pecandu Miras dan Narkoba di Papua, Jumat (16/11).

"Perdasus yang nomor 15 kita baru revisi dan ini nomor 22 yang kita revisi hanya berapa pasal, terutama menyangkut sanksi," ujar Doren Wakerkwa.

Apalagi, tandas Doren, dalam sanksi yang termuat pada Perda Larangan Miras itu, dinilai sangat memberatkan bagi masyarakat terutama mereka yang mabuk.

Pasalnya, dalam Perda Larangan Miras bagi yang melanggar dikenakan hukuman 5 tahun dan sanksi denda Rp 1 miliar.

"Jadi, sanksi orang yang mabuk, seperti pidana yang kita kasih 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, itu kita turunkan jadi 6 bulan. Itu saja yang kita rubah, jadi sanksinya hanya 6 bulan dalam penjara saja, tidak seperti tahun sebelumnya," terangnya.

Sedangkan, untuk sanksi denda Rp 1 miliar lanjut Doren, bakal direvisi dendanya menjadi Rp 50 juta.

"Ya, untuk sanksi denda, kita kurangi lagi dendanya, mungkin Rp 50 juta. Itu kita sudah rubah cuman berapa pasal itu. Tapi yang namanya pelarangan tentang perdasus itu jalan terus sampai dunia kiamat," tegasnya.

Bahkan, tegas Doren Wakerkwa, Pemprov Papua tidak akan gentar untuk menegakkan Perda Pelarangan Miras di Provinsi Papua. Apalagi, tidak ada kepentingan gubernur maupun DPR Papua dalam menegakkan perda itu.

"Kita tidak ada kepentingan, ini demi umat manusia di atas tanah ini. Negara mana yang mau rakyatnya jadi korban, tidak diberikan kenyamanan, lalu biarkan saja begitu. Ini bukan negara komunis, ini negara demokrasi. Rakyat harus dilindungi, rakyat harus dijaga, supaya rakyat kita bisa bangkit dan jadi orang hebat diatas negeri ini. Itu yang diinginkan pemerintah provinsi," tandasnya.

Namun, Doren meminta agar wali kota dan bupati yang ada di Tanah Papua dapat melihat permasalahan ini dengan baik dan bijak.

"Jangan membiarkan rakyat Papua banyak yang meninggal akibat miras," pungkasnya. (DiskominfoPapua)

Jokowi Dukung Lukas Enembe Bangun Kerjasama Papua - PNG

Posted: 17 Nov 2018 09:22 PM PST


JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo mendukung penuh kerjasama yang sudah dibangun Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dengan Pemerintah Papua New Guinea (PNG).

Jokowi Dukung Lukas Enembe Bangun Kerjasama Papua - PNG
Gubenur Papua, Lukas Enembe saat menjemput Presiden Jokowi di Merauke 
Menurut presiden, membangun kerjasama bukan tugas pemerintah pusat sendiri, tetapi menjadi tanggungjawan bersama mulai dari pusat hingga daerah.

"Membangun kerjasama tidak bisa dikerjakan sendiri oleh pemerintah pusat, kita bagi tugas,  ada porsi provinsi dan kabupaten/kota, tidak ada bekerja sendiri-sendiri," ungkap Presiden Jokowi di Merauke usai meresmikan Monumen Kapsul Waktu.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Merauke untuk bisa mengekspor beras di negara tetangga (PNG).

"Pertanian di Kabupaten Merauke terus meningkat, kalau hasil panennya banyak, bisa diekspor ke PNG," terangnya.

Presiden Jokowi mengatakan, dari laporan Gubernur Papua bahwa Bupati Merauke sudah mengekspor sebanyak 50 ton beras ke PNG.

"Harga beras kita sudah bisa kompetitif dan bersaing dengan negara lain. Kami mendorong agar pertanian di merauke terus meningkat dan menjadi lumpung pangan nasional," bebernya.

Hanya saja, katanya, untuk terus mendukung Merauke sebagai lumbung pangan nasional, diperlukan investasi yang besar.

Selain itu, alat-alat mekanisasi pertanian yang baik, pengolahan tanah, karena tanah di Merauke masih alam dan memerlukan perbaikan sehingga bisa tanam padi dan menghasilkan hasil yang baik.

Diketahui, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dan Gubernur Provinsi Madang di Papua New Guinea (PNG), Peter Yama secara resmi menandatangani MoU kerjasama provinsi bersaudara, Minggu (21/10/2018).

Isi dari kerjasama itu, dimana Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Madang berkeinginan untuk mendorong hubungan kemitraan dan kerjasama yang baik antara kedua pihak.

Kemudian kedua provinsi mengakui pentingnya kesetaraan dan saling menguntungkan bagi kedua provinsi. Selain itu, menyatakan kehendak untuk menjalin kerjasama persaudaraan.

Selanjutnya sesuai dengan hukum dan peraturan di masing-masing pihak dalam bidang perindustrian dan perdagangan, pariwisata dan sosial budaya, infrastruktur, perhubungan, pendidikan dan pelatihan, kesehatan, pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, karantina, pertambangan, search and Rescue dan bidang-bidang lainnya yang disepakati para pihak.

Kedua belah pihak setuju bahwa pernyataan kehendak ini merupakan langkah awal untuk membentuk suatu kerjasama yang formal dengan menandatangani MoU saling pengertian tentang kerjasama provinsi bersaudara antara Pemprov Papua dan Pemprov Madang. (DiskominfoPapua)

DPRD Sepakat Melarang Peredaran Miras di Tanah Papua

Posted: 17 Nov 2018 09:20 PM PST

DPRD Sepakat Melarang Peredaran Miras di Tanah Papua
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Komisi I DPR Papua bersama Panitia HUT Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) ke 1 Kota Jayapura menggelar Hearing Publik, terkait kilas balik jalannya Perda Larangan Miras Nomor 15 tahun 2013 dan pentingnya ada tempat rehabilitasi bagi pecandu miras dan narkoba di Provinsi Papua, yang berlangsung di Hotel Horison Jayapura, Jumat (16/11).

Bahkan, dari hasil kegiatan Hearing Publik Komisi I DPR Papua dan HUT Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Kota Jayapura, tampaknya menyepakati Pelarangan Minuman Keras di Tanah Papua.

Hadir dalam kegiatan itu, Asisten I Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH, Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long didamping anggota Komisi I masing-masing Fery Omaleng, John Wilil, Orgenes Wanimbo, perwakilan BNN Provinsi Papua dan Ketua SAMN Kota Kayapura, Anias Lengka.

Asisten I Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH menegaskan, jika di suatu daerah peraturan daerah itu lebih tinggi dari peraturan segalanya. Perda yang dirancang oleh pemerintah bersama DPR itu sesuai UU Nomor 23 tahun 2015 pasal 65.

"Dengan demikian perdasus yang kita buat tentang pelarangan Miras tetap berlaku di Provinsi Papua," tegas Doren Wakerkwa usai menjadi narasumber dalam acara tersebut.

Untuk itu, Doren Wakerkwa yang juga menjabat Plt Kepala Satpol PP Provinsi Papua ini meminta peraturan daerah yang berkaitan langsung dengan minuman keras yang terkait dengan pengendalian di daerah agar segera dilakukan rasionalisasi.

"Jadi, terkait Perpres 74 khusus di Provinsi Papua, maka yang ada di kabupaten/kota itu segera direvisi, karena kita tidak lakukan pengendalian di sini, tapi pelarangan," jelasnya.

Sebab, jika untuk pengendalian miras, Doren menilai bahwa hal itu tidak bisa dilakukan di Provinsi Papua, bahkan terkesan sudah amburadul.

"Jika ada kabupaten/kota yang dia tetap pada peraturan daerah menyangkut pengendalian masih ada, sekarang anda bagi miras ke distrik-distrik itu berapa pengaturannya. Tapi, jika di provinsi itu sudah tidak seperti itu, maka ini sudah amburadul miras ini. Karena ada milo dan minuman oplosan lainnya, sehingga miras dia berjamur dimana-mana, dari toko-toko maupun di kios-kios menjual hingga ini tidak bisa kita atur, tidak bisa kita kendalikan," paparnya.

Apalagi, kata Doren, Gubernur juga sudah mengeluarkan sikap bahwa Papua sudah darurat sipil supaya rakyatnya tidak jadi korban dan meninggal akibat miras, makanya harus dilarang dengan dasar UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, karena UU itu lebih tinggi dibawah UU Dasar.

Dikatakan, Gubernur Papua sudah menyatakan jika Perda Larangan Miras ini, karena darurat sipil rakyat Papua, akibat banyak rakyat Papua yang meninggal akibat miras, sehingga tentu saja tidak ada seorang pemimpin yang ingin rakyatnya meninggal akibat miras. 

"Jika gubernur mengeluarkan satu kebijakan menyangkut pelarangan, maka semua kabupaten/kota wajib melaksanakan itu, karena ini sinergitas, komitmen kita dan konsisten kita sebagai seorang penyelenggara negara," tandas Doren

Masih ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long mengatakan, jika Perda Larangan Miras itu, bertujuan melindungi rakyat Papua.

"Jadi, tidak ada toleransi lagi, karena kita tahu banyak hal yang terjadi, baik kecelakaan, KDRT, perkelahian, pembunuhan, pemerkosaan. Itu 90 persen diakibatkan karena miras," beber Along, sapaan akrab politisi Partai Golkar ini.

Oleh karena itu, kata Along, Pemerintah dan DPR Papua dan juga seluruh masyarakat yang ada di Papua ini harus mendukung Perda Larangan Miras ini.

Bahkan, legislator Papua ini juga meminta agar kepada mereka yang belum sadar, agar jangan hanya mencari kekayaan atau memperkaya diri, jangan hanya semata mata mencari keuntungan di tanah Papua ini melalui miras.

"Tetapi lihatlah apa esensinya dari menjual minuman terus. kamu  bisa mendapatkan keuntungan, tetapi kamu pasti akan ditolak dalam kerajaan surga. Itu sudah pasti, karena itu menurut ajaran dan keyakinan saya sebagai orang Kristiani," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya minta agar Perda Larangan Miras ini, diikuti oleh semua kabupaten/kota di Provinsi Papua. Tidak ada alasan tidak, karena ini semata mata demi keselamatan rakyat Papua.

Apalagi kata Along,  untuk rehabilitasi akibat kecanduan miras dan narkoba di Papua belum ada, sehingga Komisi I DPR Papua akan mendorong supaya pemerintah juga memberikan fasilitas tempat hak tanah ulayat yang bisa dipakai untuk dibangun sebuah gedung atau sebagai sarana prasarana untuk rehabilitasi dari korban miras dan narkoba.

"Kami juga akan sampaikan resmi agar Pemprov Papua menyiapkan lahan agar BNN bisa membangun tempat rehabilitasi bagi pecandu miras dan narkoba," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Kota Jayapura, Anias Lengka mengapresiasi hearing publik ini, yang mendukung rangkaian HUT SAMN Kota Jayapura yang pertama. 

Yang jelas, lanjut Anias, pihaknya akan terus mendorong agar pelaksanaan Perda Larangan Miras itu, dapat berlaku di seluruh Tanah Papua.

"Meski tidak ada bantuan, kami terus sosialisasi dan edukasi ke masyarakat soal larangan miras ini.

Meski untuk menyadarkan orang itu tidak segampang membalikkan telapak tangan, karena itu semua butuh kesabaran," imbuh Anias Lengka. (DiskominfoPapua)

Cegah Masalah Hukum di Papua, Kemendagri Sosialisasi Regulasi Pengelolaan Keuangan

Posted: 17 Nov 2018 06:49 PM PST

Cegah Masalah Hukum di Papua, Kemendagri Sosialisasi Regulasi Pengelolaan KeuanganJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran sekaligus pengguna barang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Keuangan memberikan sosialisasi paket regulasi pengelolaan keuangan daerah bagi jajaran SKPD di lingkungan Pemprov Papua.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Keuangan Kemendagri, Arsan Latief mengatakan, banyak persoalan hukum yang terjadi di SKPD, karena kurang pemahaman baik dari segi pengelolaan keuangan dan aset.

"Untuk itu, kita coba meyakinkan para SKPD bahwa dalam mengelola keuangan perlu kehati-hatian. Artinya, harus yakin betul yang dianggarkan dan dikelola itu adalah memiliki dasar hukum sebagaimana PP 58 tahun 2005 pasal tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Arsan.

Selaian itu, lanjutnya, dalam sosialisasi ini, diberikan pemahaman yang mendalam soal aset. Meski terlihat sederhana, namun dalam pengelolaannya cukup berpotensi menimbulkan masalah.

"Misalnya, aset itu digunakan untuk pelaksanaan tugas SKPD. Sepanjang sudah bergerak ke SKPD lain, maka aset itu tidak boleh bergerak atau ikut dipindahkan. Sebab, dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara, aset itu digunakan untuk melaksanakan tugas SKPD yang bersangkutan (selama bertugas di SKPD itu)," jelas Arsan.

Arsan membeberkan, selama ini persoalan yang biasa terjadi adalah pindah mutasi, pergeseran kepala dinas diikuti hal yang seharusnya tidak boleh diikuti, sehingga secara perlahan tidak terdeteksi lagi asetnya, karena ikut pindah. Padahal, barang itu merupakan milik atau aset daerah.

"Saya kira kami dari Kemendagri berinisiatif melakukan sosialisasi ini secara keseluruhan. Kami mengharapkan betul ke depan tidak hanya BPKAD saja, namun SKPD lain juga memahami bahwa keuangan daerah tidak boleh dikelola secara semborono. Jadi, saya tegaskan, tidak ada membenarkan yang biasa, yang biasa itu dibenarkan," tegasnya

Sekretaris Bappeda Papua, Adolf Kambu mewakili Gubernur menyatakan sosialisasi ini penting agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Dikatakan, dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Pemprov Papua dan kabupaten/kota Se-Papua, maka tugas utama yang dilaksanakan adalah menjalankan perumusan kebijakan, pembinaan dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah.

Penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2019 merupakan dasar penyusunan anggaran itu.

"Kami harap peserta dapat mengikuti dengan baik, sebab kegiatan ini sangat penting dan perlu mendapat perhatian serius. Ini juga langah awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 dan rencana APBD Tahun Anggaran yang akan datang, sehingga pengelolaan keuangan daerah yang diawali penyusunan APBD transparan, akuntable dan partisipatif sesuai aturan," pungkasnya. (DiskominfoPapua)

PON XX 2020 Jadi Momentum Kebangkitan Perekonomian Papua

Posted: 17 Nov 2018 06:27 PM PST

PON XX 2020 Jadi Momentum Kebangkitan Perekonomian PapuaJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2020 di Provinsi Papua diharapkan menjadi momentum kebangkitan perekonomian di Bumi Cenderawasih.

"PON ini harusnya jadi instrumen kebangkitan pembangunan ekonomi Papua. Teman-teman di kabupaten seperti Kabupaten Keerom dapat menyuplai daging sapi, Kabupaten Biak dapat menyediakan ikan, begitu juga daerah lain bisa menyiapkan produknya," kata Kepala Bappeda Provinsi Papua, DR M Musa'ad di Jayapura, Kamis (15/11).

Menurutnya, pelaksanaan PON XX di Papua dapat dimanfaatkan masyarakat Papua. Jangan sampai orang dari luar yang datang memanfaatkan atau mengambil peluang itu, yang menyebabkan uang dari Papua justru beredar di luar.  "Peluang-peluang ini harus dimanfaatkan orang yang ada di Papua. Jangan orang lain datang mengambil peluang itu," tandasnya.

Dengan adanya pelaksanaan event olahraga ini, lanjutnya, akan membuka ruang bagi orang Papua untuk terus meningkatkan kinerja terutama bagi pengrajin mengembangkan usaha mereka.

"Jangan sampai semua kebutuhan PON, kita datangkan dari luar dan uang terbang ke luar, menyebabkan tidak ada uang yang berputar di Papua," katanya.

Untuk itu, kata Musa'ad, peluang itu harus ditangkap oleh masyarakat Papua dengan menyiapkan diri untuk menampilkan berbagai karyanya agar bisa dijual sebagai souvenir atau oleh-oleh dalam PON XX nanti.

"Ini peluang besar. Jadi, masyarakat jangan tinggal diam saja. Mari siapkan diri buat souvenir atau kerajinan tangan yang bisa dijual saat PON XX nanti," ujarnya.

Apalagi, dalam PON XX tahun 2020 itu, Papua akan kebanjiran puluhan ribu tamu yang datang, baik atlet maupun official cabang olahraga yang diperlombakan dalam PON XX tahun 2020. (DiskominfoPapua)