Saturday, August 3, 2019

6:10 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Hendak Barter Motor Dengan Ganja, Dua Pria diTangkap Polisi. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Tim Gabungan Polres Jayapura Kota berhasil membekuk OW (23) dam RJ alias PW (20) dua pelaku pencurian kendaraan bermotor diseputaran Argapura Misi Distrik Jayapura Selatan, Jumat  (2/8) malam pukul 22.30 WIT.

Keduanya ditangkap ketika hendak menukarkan motor hasil curian dengan ganja diseputaran Hamadi, selain mengamankan keduanya Polisi pun berhasil menyita dua unit motor yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota untuk pengembangan lebih lanjut.


“Pelaku kini telah menjalani proses penahanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dugaan kuat keduanya merupakan jaringan curanmor yang sering beroperasi diseputaran Abepura,” ungkap Kapolres ketika diwawancarai, Sabtu (3/8) siang.

Ia menjelaskan keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tim delta dan opsnal Reskrim serta informasi lapangan yang didapat.

“Keduanya berasal dari asrama rusunawa prumnas III Waena. Mereka (pelaku) ditangkap saat sedang menunggu seseorang didepan sebuah bengkel, ketika hendak ditangkap satu diantaranya mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Lanjut AKBP Gustav, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian kendaraan bermotor dan ganja, mengingat dari hasil pemeriksaan terdapat banyak transaksi curanmor dan transaksi ganja di salah satu handphone milik tersangka.

“Saat memeriksa hp milik kedua pelaku terdapat banyak transaksi jual beli serta barter motor dan HP curian dengan ganja melalui messenger maupun pesan singkat. Kedua pelaku diduga merupakan jaringan curanmor rusunawa unit III karena kedua pelaku tinggal di rusunawa dan jg biasa di unit III.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menerangkan dua unit motor tersebut kini telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk dijadikan barang bukti. Sementara kedua pelaku kini telah dijerat pasal 363 KUHPindana terkait pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*) 

Penulis  :Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.