Tribratanews.papua.polri.go.id– Tim gabungan Polres Jayapura Kota yakni Tim Delta dan Opsnal Reskrim berhasil membekuk EMHY alias Edgar, remaja berusia 18 yang merupakan pelaku curas beberapa waktu lalu didepan Gapura kantor Walikota Jayapura yang menimpah korbannya seorang wanita ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor.
Pelaku yang juga sebagai residivis kasus curanmor tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya di jalan Polimak II Karang Distrik Jayapura Selatan, Jumat (2/8) malam pukul 20.00 WIT, selain mengamankan pelaku Polisi pun berhasil menyita satu unit HP dan satu unit motor yang diduga kuta merupakan barang hasil kejahatan.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan lapora polisi LP/440/VIII/2019/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japsel tanggal 01 Agustus 2019 tentang Curas.
“Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangkan atas kasus pencurian dengan kekerasan dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya.
Ia pun menerangkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatanya berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat korban.
“Saat melakukan aksinya pelaku tidak sendiri melainkan bersama seorang rekannya. Dan saat ini kasus tersebut kini telah dilimpahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jayapura selatan guna diproses lebih lanjut bersama rekannya yang terlebih dahulu tertangkap,” terang Iptu Jahja.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan tersangka EMHY alias Edgar diketahui baru saja bebas dari lembaga permasyarakatan Abepura beberapa bulan lalu usai menjalani hukuman terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku baru saja bebas sekitar bulan April 2019 dari lapas Abepura dengan kasus Curanmor selain itu juga pelaku memiliki laporan polisi terkait curanmor di Polsek Abepura” ucap Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota. (*)
Penulis : Andi