Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan satu tersangka kasus narkotika jenis ganja yakni JCK (20) ke Kejaksaan Negeri Jayapura lantaran berkas perkara dinyatakan lengkap. Senin (5/8) siang pukul 11.00 wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK membenarkan penyerahan satu tersangka ke Kejaksaan oleh penyidik kami.
"JCK diserahkan berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyakatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21,"ujarnya.
"Penyerahan tersangka JCK oleh penyidik kami diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Rakmat, SH dalam keadaan lengkap,"imbuh AKP Hanafi.
Kasat Resnarkoba menuturkan, dengan adanya penyerahan tersangka sehingga tersangka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut sampai ke persidangan.
"Atas perbuatan JCK akan dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"pungkasnya.
AKP Hanafi menerangkan, JCK terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang di tangkap pada hari senin tanggal 13 Mei 2019 pukul 14.30 wit di dermaga pelabuhan laut jayapura.
"Dimana tersangka akan menaiki Kapal KM Cirimai dengan tujuan sorong namun pihak kepolisian sedang melaksanakan pemeriksaan barang bawaan, setelah tersangka diperiksa ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 38,8 gram dari tangan pelaku,"ujar Kasat Resnakoba. (*)
Penulis. : Andi