Tuesday, August 6, 2019

12:06 AM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Lima Orang Ditetapkan Tersangka, Pasca Penggeledahan Rusunawa dan Unit Asrama di Waena. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota, akhirnya menetapkan lima dari delapan orang sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan penada hasil kejahatan pasca penggeledahan Rusunawa dan Unit Asrama di Kampwolker Waena, beberapa waktu lalu.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MH, MI, OW, OD dan JM, sementara tiga orang lainnya IK, MI dan DM diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH mengungkapkan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian telah dilimpahkan kepada Polsek Sentani Kota untuk pengembangan lebih lanjut.

"MH kami limpahkan dan telah diserahkan mengingat laporan polisinya ada disana, sementara dua tersangka kami serahkan ke Polsek Abepura dan sisanya Polres yang tangani," ungkap Iptu Jahja, Senin (5/8) siang.

Ia menjelaskan penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan 43 unit motor yang disita saat penggeledahan Sabtu (3/8) lalu di Rusnawa dan Unit Asrama.

"Barang bukti yang kami amankan ada 43 unit, hasil pemeriksaan 6 unit dikembalikan kepada pemiliknya, sementara lima dari sisa kendaraan yang disita kami temukan laporan polisi dan tersangkanya," ucap Kasubbag Humas.

Hingga saat ini Kata Jahja, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kendaraan bermotor yang disita. "Dugaan kuat Motor yang kami sita merupakan motor hasil kejahatan selama ini yang meresahkan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor," bebernya.

Iptu Jahja menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat satu dari lima tersangka yakni JM dijerat pasal 480 terkait penadaan barang hasil kejahatan, sementara sisanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu perlu diketahui, dalam penggeledahan yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Jayapura Kota, Sabtu (3/8) lalu, berhasil menyita 43 unit kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan, selain itu delapan orang terduga pelaku pun turut diamankan.

Penggeledahan Rusunawa dan Unit Asrama yang terletak di Kampwolker Prumnas III Waena tidak lain merupakan tindak lanjut merespon tingginya angka kriminalitas khususunya curanmor dan curas yang terjadi di kota Jayapura belakang ini.

Rusunawa dan unit asrama ini pun sudah kesekian kalinya digelar pihak berwajib, mengingat tempat tersebut sering dijadikan tempat persinggahan dan penyimpanan barang hasil kejahatan oleh para pelaku yang notabenenya bukan penghuni tetap. 

Ironisnya setiap kali dilakukan penggeledahan pihak kepolisian selalu menemukan barang hasil kejahatan terlebih khusus kendaraan bermotor yang dilaporkan hilang oleh Masyarakat. (*)

Penulis.  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.