Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Menindaklanjuti laporan pencurian kendaraan bermotor, Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil membekuk AI remaja berusia 20 tahun yang diduga sebagai pelaku curanmor di seputaran Expo Waena, Jumat (2/8) lalu.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Ka Tim Charli Ipda Ronny R. Samory, SH mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor beberapa bulan lalu di seputaran Tanjakan Ale-ale Padang Bulan serta pengembangan keterlibatan seorang tersangka yang merupakan rekannya sendiri.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor pada Desember lalu, sebelumnya rekan AI terlebih dahulu tertangkap. Ketika dilakukan pengembangan akhirnya pelaku AI berhasil ditangkap saat sedang berada diseputaran Waena," ungkapnya Minggu (4/8) sore.
Kata Ipda Ronny, dari hasil interogasi pelaku mengaku perbuatannya dimana dirinya melakukan pencurian pada Desember 2018 lalu bersama rekannya AW.
Lanjut Ka Tim Charli, saat ini pelaku dan barang bukti Motor Yamaha Mio milik korban telah berada di Mapolres Jayapura Kota guna pengembangan lebih lanjut.
Untuk Pelaku AI sendiri, tambah Ipda Ronny telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
"Rekan rekan kami masih akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku mengingat kedua pelaku merupakan spesialis dan diduga memiliki jaringan di kota Jayapura," terangnya. (*)
Penulis. : Andi