Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - M (34) warga belakang terminal lama Entrop Distrik Jayapura Selatan harus berurusan dengan pihak Kepolisian Lantaran melakukan pengeroyokan di Terminal Entrop. Sabtu (3/8) siang.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Wakapolres Kompol Heru Hidayanto, S.Sos membenarkan kasus pengeroyokan terhadap korban Yopi Oktovianus Dami (37) terhadap dua pelaku yakni M (34) dan MY (23).
"Penangkapan pelaku M berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/442/VIII/2019 tentang penggeroyoka yang terjadi di terminal entrop dan kasus ini telah ditangani oleh penyidik Polsek Jayapura Selatan,"ucap Wakapolres.
"Untuk rekan pelaku MY yang bersama M melakukan pengeroyokan masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan pelaku M disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,"pungkas Kompol Heru.
Wakapolres menerangkan, sekitar pukul 13.00 with korban yang menggunakan taxi carry trayek entrop jayapura baru selesai mengunjungi keluarganya di daerah waena, saat tiba didepan Gereja Paniel Kotaraja taxi yang dikendarai korban dihentikan seorang penumpang sehingga taxi yang digunakan korban memberhentikan mobilnya.
"Selanjutnya penumpang datang dan menyampaikan akan mencarter taxi dan korban menerima tawaran tersebut dan saat penumpang menaiki taxi korban dari arah belakang para pelaku melintas menggunakan taxi starwagon dan kedua pelaku berteriak memarahi korban dengan mengatakan "mengapa ambil penumpang jurusan abe entrop" sehingga terjadi adu mulut,"terang Wakapolres.
"Sesampainya di terminal entrop kedua pelaku langsung memberhentikan mobil korban dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih duduk di kursi sopir,"pungkas Kompol Heru Hidayanto, S.Sos. (*)
Penulis. : Andi