Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Jayapura Selatan melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan dua tersangka kasus berbeda ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (16/9) siang.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S. IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH mengatakan, hari ini dua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh penyidik kami dengan kasus berbeda.
"Dimana tersangka YY (19) merupakan tersangka curanmor sedangkan tersangka kasus penganiayaan yakni VHW (19)," Ujar Kapolsek.
Kompol Marthin menuturkan, penyerahan kedua tersangka berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21 sehingga siang tadi kami telah menyerahkan keduanya ke Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan dilakukan penyerahan tersangka sehingga kedua tersangka menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga persidangan, "terangnya.
Dijelaskan juga, bahwa tersangka YY melakukan aksi pencurian bermotor pada hari jumat tanggal 12 Juli 2019 di depan hotel viona Argapura dengan korban Moh. Rohmadhan (21) sedangkan tersangka VHW melakukan penganiayaan terhadap korban Yubilaik Yantosius Lendi (33) pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2019.
Mantan Kabag Ops Merauke ini pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka YY dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan tersangka VHW dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP Subsidair 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi