Monday, September 16, 2019

7:10 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Polisi Sosialisasi Paham Radikalisme dan Anti Pancasila di Kompleks Nelayan Hamadi. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Satuan Polisi Perairan Polres Jayapura Kota melaksanakan program Quick Wins Program I terkait Penertiban Penegakan Hukum Bagi Organisasi dan Anti Pancasila di Kompleks Nelayan Galangan Kapal Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Senin (16/9) 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Polair Iptu Dedy Wally beserta enam personil Sat Polair yang dihadiri kurang lebih 20 orang warga. 


Dalam kesempatan itu, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Polair Iptu Dedy Wally menghimbau kepada warga kompleks nelayan agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecah persatuan dan kesatuan NKRI yang belakang ini terjadi. 

"Dan pihak kepolisian akan menidakkan dengan tegas apabila ada pihak-pihak yang anti dengan Pancasila karena Pancasila merupakan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia selain Pancasila, ada juga UUD 1945 yang menjadi landasan hidup kita sebagai bangsa Indonesia," Ujar Iptu Dedy. 

"Apabila warga mengetahui adanya kelompok tersebut agar dapat melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga pihak kepolisian dapat bertindak sesuai prosedur," Pungkasnya. 

Selain itu juga, Kasat Polair menghimbau kepada para nelayan agar dalam pencarian ikan tidak menggunakan bom ikan (dopis) maupun potasium karena akan merusak keindahan laut kita. 

Dalam kegiatan tersebut warga kompleks nelayan hamadi sangat antusias dan mendukung pihak kepolisian dalam penindakan terhadap kelompok-kelompok anti Pancasila. (*) 

Penulis  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.