Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Narkotika Jaksa Penuntut Umum. Jumat (20/9) siang pukul 14.00 wit.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura menyatakan berkas perkara lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Yauda Nian alias Sara sudah lengkap.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan satu tersangka perempuan yakni Yaisa Nian alias Sara (19) lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
AKP Hanafi menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan membawa narkotika jenis ganja di atas kapal KM. Gunung Dempo pada hari sabtu tanggal 25 Mei 2019, dari informasi tersebut personil kami langsung mencari tersangka diatas kapal.
"Dimana tersangka ditangkap saat berada di dek 7 yang sedang duduk dekat skoci kapal, saat dilakukan pemeriksaan didapat 6 paketan narkotika jenis ganja yang di flakban coklat, "ujarnya.
Kasat Resnarkoba ini pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Penulis :Andi