Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Abepura melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan dua tersangka kasus curanmor beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (20/9) siang pukul 13.00 wit.
Penyerahan tersangka Ormin Wanimbo (24) dan KortinusItlay alias Marian (22) beserta barang bukti diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Ismail Nahumarury, SH.,MH.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK mengatakan penyerahan kedua tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap/P21.
"Dengan adanya penyerahan kedua tersangka, maka kedua tersangka sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, " Ujar Kapolsek.
AKP Clief menerangkan, kedua tersangka melakukan aksinya pada hari sabtu tanggal 3 Agustus 2018 sekitar pukul 02.30 wit dini hari bertempat di perumahan furia kotaraja dan perumnas IV padang bulan dengan melakukan pencurian dua unit sepeda motor yakni satu motor jenis Honda Supra 125 dengan korban Marthen dan Suzuki Satria FU dengan korban Vetly Tandi Sole.
"Kedua tersangka diamankan pada hari sabtu tanggal 03 September 2019 di rusunawa saat pihak kepolisian polres jayapura kota melaksanakan sweping gabungan," Pungkas Kapolsek.
AKP Clief menambahkan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-3e dan Ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis :Andi