Wednesday, October 30, 2019

11:56 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Sepekan, Sat Lantas Polres Jayapura Kota Tilang 107 Pegendara. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kurun waktu satu pekan sejak operasi zebra Matoa 2019 di gelar, Satuan Lalulintas Polres Jayapura Kota, telah menilang sedikitnya 107 pengendara roda dua yang terindikasi melanggar aturan lalulintas.

Pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua pun bervariatif, mulai tidak memiliki SIM, tidak membawa surat tanda kendaraan bermotor (STNK) hingga melawan arus. Namun ironisnya dari ratusan motor yang ditilang pelanggaran yang lebih mendominan yakni tidak mengenakan helm baik pengendara maupun penumpang, bahkan berboncengan lebih dari satu orang.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos., MH menerangkan angka pelanggaran Lalulintas tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah, namun berjalannya operasi zebra Matoa sepekan terakhir sudah mencapai ratusan kendaraan yang ditilang.

"Tidak menutup kemungkinan angka 107 pelanggar yang ditilang saat ini akan naik terus hingga operasi zebra Matoa berakhir pada 5 Oktober mendatang, mengingat masih banyaknya pengendara yang masih belum patuh tertib berlalulintas," ungkapnya ketika di temui di ruang kerjanya, Rabu (30/10) sore.

AKP Junan pun tidak mengingkari, pelanggaran Lalulintas yang lebih mendominan yakni pengendara tidak menggunakan helm, termaksud tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Untuk tingkat pelanggaran ada yang kami hanya berikan teguran, namun apabila kasat mata pelanggaran berat maka kami tindak tegas berupa tilang," ucapnya.

Pria asal Ternate Maluku Utara ini pun menjelaskan, semenjak pelaksanaan operasi zebra Matoa 2019, tingkat kesadaran masyarakat pun meningkat dengan membuat  surat ijin mengemudi.

"Sebelum gelar razia kendaraan dilakukan sehari pengendara khususnya roda dua yang membuat SIM hanya 50, namun sepekan ini mangalami kenaikan segnifikan hingga 50% pembuat SIM per harinya," tutur AKP Junan.

Mantan Kapolsek Kuala Kencana ini pun menambahkan, selain upaya penegakan hukum dilakukan bagi pengendara yang tidak tertib berlalulintas, pihaknya juga telah melakukan upaya- upaya pendekatan kepada masyarakat dengan memberikan sosialisasi serta himbauan akan tertibnya berkendara demi keselamatan dan kenyamanan. (*)

Penulis. : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.