“Semua pengusaha wajib membayar iuran pajak sesuai aturan” demikian pernyataan Bupati Sarmi, Drs E. Fonataba.MM, kepada para pengusaha saat menghadiri acara Penjelasan Peraturan Perundang – undangan tentang pajak dan retribusi daerah serta implementasi sistem monitoring pajak daerah dan pemasangan Tax online pada hotel dan restoran/rumah makan.
Menurutnya, iuran pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang mendukung pembiayaan kegiatan pembangunan di daerah ini.
“Masyarakat mesti membantu pemerintah dalam peningkatan pendapatan daerah melalui membayar pajak tepat waktu” tegas Fonataba, diaula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin, (25/11).
Pernyataan yang sama diungkapkan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Idris Hutabarat,SE. Dirinya menyebutkan, bahwa untuk membangun pemahaman wajib pajak, pihaknya memberikan penjelasan terkait pajak dan retribusi daerah kepada para pelaku usaha di sarmi.
“Para pengusaha bukan sebagai wajib pajak (WP) , tetapi mereka sebagai wajib pungut (WaPung), setiap konsumen yang datang untuk menginap di hotel, makan di Cafe atau warung makan wajib dikenakan pajak, sesuai dengan peraturan yang berlaku, Jelasnya.
Ini merupakan bagian dari pokja pendapatan daerah program rencana aksi KPK dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah di Kabupaten Sarmi,
“Pemda Sarmi telah membuat kesepakatan dengan bank Papua, dan salah satu kesepakatannya adalah bank Papua yang menyiapkan seluruh fasilitasnya, mulai perangkatnya sampai dengan bimteknya kepada wajib pungut”, ujar idris
Ditambahkannya, kedepan akan ada sistem monitoring pajak daerah, bahkan Tax online dapat dipasang pada setiap tempat usaha, agar penarikan pajak terkontrol, baik dari pemerintah maupun KPK” ungkap Idris.
Upaya peningkatan sumber pajak dan retribusi daerah secara benar dan transparan menurut idris, mendorong instansi teknis melakukan mitra kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bank Papua. Ini dimaksudkan agar proses pembayaran serta pengawasan dapat terintegrasi secara online.
Sementara itu, Ketua Satgas Rencana Aksi KPK, yang juga sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pembinaan Masyarakat, Yohanes W Palege,S,Kom, dikesempatan yang sama menjelaskan, bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu kolompok kerja Renaksi KPK yang menjadi intervensi melalui Koordinator Supervisi Pencegahan (Korsupgah), yang bertugas mengawasi aliran dana pajak daerah dan retribusi daerah.
“Untuk mempermudah pengawasan KPK, akan dipasang Tax online pada setiap tempat usaha dalam mencatat semua transaksi perpajakan” kata Yohanes.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kapolres Sarmi, AKBP Hapry Lanudjun,S,Sos.MN serta 80 pengusaha baik perhotelan, toko, kios, warung makan, bengkel, dan lain – lain. (PIUS/SDR)
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Sarmi, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.