Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - Satu tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang supir angkot meninggal dunia beberapa waktu lalu di seputaran Dok 9 akhirnya tertangkap oleh tim Delta setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Jayapura Kota.
Tersangka berinisial KW diciduk di seputaran Dok 8 Distrik Jayapura Utara. Naasnya pelaku yang telah melarikan diri sejak Empat bulan itu, harus di hadiahi tima panas petugas lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH.,MH menerangkan tersangka KW ditangkap oleh tim Delta berdasarkan laporan masyarakat.
"KW merupakan aktor utama kasus penganiyaan yang mengakibatkan Laode Rafi Udin meninggal beberapa bulan lalu. Selain itu tiga rekannya sudah terlebih dahulu ditangkap dan disidangkan di pengadilan," ungkap Iptu Jahja, Sabtu (16/11) sore.
Terang Iptu Jahja, saat ini KW telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
"Pelaku terancam 7 tahun penjara atas perbuatannya," beber Kasubbag Humas.
Diketahui Kasus penganiyaan yang mengakibatkan Laode Rafi Udin supir angkot jurusan Dok 9 meninggal, terjadi pada Jumat (12/7) lalu pukul 01.00 WIT. Dimana pemicu penganiayaan tersebut akibat faktor para pelaku dalam pengaruh minuman keras beralkohol. (*)
Penulis : Andi