WAMENA | Penyelundup 134 Karton Minuman Keras ke wilayah Pegunungan Papua, Luther Salinding, divonis membayar denda Rp30 juta kepada negara atau menjalani hukuman dua bulan penjara.
Persidangan terdakwa Luther Salinding digelar di Pengadilan Negeri kelas IIB Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, Selasa (12/11).
Lima karton minuman keras yang merupakan separuh dari barang bukti yang diamankan di Kabupaten Yalimo beberapa hari lalu, dihadirkan pada sidang tindak pidana ringan yang dipimpin Hakim Tunggal Otto G Siagian dan Panitra Gerhard Napitupulu.
Hakim Ketua Ottow Siagian memvonis terdakwa dengan denda Rp30 juta atau subsider dua bulan penjara karena dinilai melanggar Perda Yalimo Nomor 11 tahun 2013 tentang larangan peredaran minuman keras.
“Di Yalimo ada perda larangan minuman keras dan telah diketahui terdakwa namun tetap saja nekat membawa masuk minuman keras yang rencananya di bawa ke Wamena (Jayawijaya),” katanya dalam sidang.
Dalam persidangan, terdakwa Luther mengaku baru pertama kali menyelundupkan minuman keras melalui jalur trans-Papua tersebut.
“Baru satu kali saya menyelundupkan minuman keras tetapi tertangkap saat itu. Saya juga menerima putusan hakim,” katanya.
Polisi menggagalkan penyelundupan minuman keras ini di Jalan trans-Papua, Kampung Wara, Kabupaten Yalimo pada Minggu, (10/11).
134 karton minuman keras ini terdiri dari Guinness 325 ml sebanyak enam karton dan Vodka 250 ml sebanyak 128 karton.
Minuman keras yang biasanya diselundupkan ke wilayah pegunungan, khususnya di Wamena, dijual dengan harga yang cukup mahal. Misalnya Vodka ukuran 250 ml dijual per botol Rp350-450 ribu.
Sumber: Antara
Editor: Sev