Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Yunus Wonda Bolehkan Pemekaran Daerah di Papua, Tapi Harus Sesuai Aturan UU.
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Papua menilai aspirasi pemekaran, tak mesti langsung ditindaklanjuti Presiden Jokowi.
Usulan pemekaran wilayah, menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yunus Wonda, harusnya melalui mekanisme aturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kita mendukung pemekaran Provinsi Papua, tapi kita juga harus realistis melihat kondisi Papua. Sebab usulan pemekaran provinsi itu ada hal mendasar yang harus disiapkan seperti kesiapan administrasi, infrastruktur, lalu SDM”.
“Artinya, tidak bisa pemerintah pusat langsung memutuskan,” terang dia di Jayapura, Rabu (30/10/2019).
Seperti usulan pemekaran Papua Selatan yang kabarnya sudah disetujui Presiden Jokowi, sambung Yunus, dia khawatir bila terwujud, bakal semakin memarginalkan orang asli Papua.
Dimana saat ini, jumlah penduduk transmigrasi di wilayah Selatan Papua, lebih banyak dari penduduk asli.
“Seperti yang terlihat di wilayah kabupaten Merauke, Keerom, dan Jayapura”.
“Sebab yang kita khawatirkan, terjadi kepunahan orang Papua. Kita lihat 25 tahun ke depan, posisi Papua seperti apa?,” ujar ia.
Sementara bila kekhawatiran itu terjadi, dia minta agar tak menyalahkan pemerintah pusat. Sebab aspirasi pemekaran itu datang dari Papua sendiri.
“Sebagai wakil rakyat saya nilai pemekaran provinsi belum saatnya dilakukan. Yang pasti, SDM harus disiapkan dulu,” singkatnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan sinyal untuk pemekaran provinsi di Papua. Namun untuk saat ini, dia akui masih dalam proses moratorium sambil menunggu usulan dari Papua. (DiskominfoPapua)
Friday, November 1, 2019