Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura melaksanakan Tahap II (P21) dengan menyerahkan dua kasus pengeroyokan dengan empat tersangka di Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (2/3) siang.
Tersangka pengeroyoka ERIR (21), SCML (23) dan RA (24) berdasarkan Laporan Polisi : LP/18/I/2020 Res Jpr Kota tanggal 6 Januari 2020 sedangkan tersangka LB (22) berdasarkan Laporan Polisi : LP/10/I/2020 Res Jpr Kota tanggal 4 Januari 2020.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH., S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi penyidiknya telah menyerahkan dua berkas perkara kasus pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Dimana kedua kasus tersebut telah dinyatakan berkas lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura sehingga dilakukan penyerahan tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, " Ujarnya.
Kasat Reskrim pun menerangkan, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh ERIR, SCML dan RA terjadi pada hari minggu (5/1/2020) terhadap korban Jeremia Hendrik Mokalu di Mall Jayapura sedangkan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh LB bersama rekannya JN yang saat ini masih DPO terjadi pada hari sabtu (4/1/2 020) terhadap korban Najamuddin.
"Atas permukaan buatannya para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara, " Terang AKP Yoan Febriawan. (*)
Penulis : Andi