Thursday, August 27, 2020

11:43 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Laka Tunggal di Entrop, Pengendara MD. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Korban Terlgeletak di TKP Usai Mengalami Kecelakaan Tunggal

Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Kecelakaan Lalulintas mengakibatkan pengendara meninggal dunia terjadi di Jalan Raya Abepura tepatnya didepan Pencucian Mobil Giriraja dekat Gapura Kantor Walikota Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kamis (27/8) Pkl.00.30 Dini hari.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd melalui Kasat Lantas AKP Viky Pandu Widhapermana, S.H., S.I.K., M.H saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, kecelakaan tunggal tersebut terjadi menimpa JT (38) yang mengakibatkan dirinya meninggal seketika ditempat kejadian perkara akibat benturan keras yang terjadi.

Kasat Lantas mengatakan, menurut keterangan saksi di TKP, JT mengalami kecelakaan akibat tidak dapat mengendalikan laju motor Yamaha Mio dengan nomor polisi PA 6667 RO yang dikendarainya karena korban dalam pengaruh minuman keras/alkohol. 

"JT yang merupakan warga Polimak diketahui mengendarai SPM datang dari arah Pertigaan PTC tujuan kearah Kantor Distrik Japsel dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (mabuk), sesampainya di TKP dirinya tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga jatuh masuk kedalam Parit sebelah kiri jalan hingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia seketika ditempat kejadian perkara," Ucap Kasat Lantas.

Dirinya juga menambahkan, akibat dari kecelakaan tunggal tersebut, JT mengalami luka robek di Pelipis kiri, lecet pada bagian pipi kiri, hidung, kaki kanan dan kiri. Usai kejadian, Anggota yang mendatangi TKP langsung melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara.

AKP Viky Pandu juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat tertib dalam berlalulintas dengan tidak berkendara dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dimana nantinya dapat merugikan orang lain dan diri sendiri tentunya.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.