Kedua Tersangka Curanmor Ketika Diserahkan Kepada Jaksa Penunt Umum |
Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut bersama barang bukti 1 Unit SPM Yamaha N-Max dan 1 Unit SPM Honda Beat atas tindak pidana yang dibuat yakni Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lanjut Kasat, penyerahan kedua tersangka lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Keduanya ditahan dan dilakukan penyidikan atas perbuatannya dengan dasar Laporan Polisi yang dibuat oleh korban Sdr.Edoard yang menyatakan bahwa SPM miliknya hilang dicuri orang," Ucap Kasat Reskrim.
Ia juga menuturkan, dari hasil penyelidikan dilapangan maka kedua tersangka SA dan WS berhasil dibekuk dan diproses sesuai dengan perbuatannya.
"Keduanya diserahkan ke JPU Bpk.Frans Magnis, S.H untuk masuk ke tahap penyidikan selanjutnya yakni sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," Ujar AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.