Friday, September 18, 2020

9:43 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Kabag Ops : Operasi Yustisi Hari Ini Terjaring 277 Pelanggar Tidak Gunakan Masker. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Pelanggar Ketika Diberikan Himbauan Kepada Petugas
Saat Didepan Pengisian Blangko 
Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Kembali Gelar Operasi Yustisi penggunaan masker, hari ini Pemerintah Kota Jayapura bersama Polresta Jayapura Kota dan TNI serta Instansi terkait berhasil menjaring 277 pelanggar atau warga yang tidak menggunakan masker.

Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd., M.M saat ditemui usai pelaksanaan razia (Jumat, 18/9) sore mengatakan bahwa hari ini Operasi Yustisi Penggunaan Masker kembali digelar, dimana pemerintah kota Jayapura bersama pihaknya dan TNI serta Sukarelawan yang tergabung dalam tim telah melakukan razia penggunaan masker kepada masyarakat.

"Hari ini kami laksanakan di 5 titik tepatnya di masing-masing Distrik yang ada di Kota Jayapura, semua ini kami lakukan demi mendisiplinkan masyarakat dalam hal penggunaan masker dan penerapan Protokol Kesehatan diruang publik," Tegas Kompol Nursalam.

Ia juga menjelaskan, dimasa pandemi Covid-19 dalam tatanan adaptasi kebiasaan baru kita semua harus disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan, selain itu atas dasar Peraturan Walikota Jayapura Nomor 28 Tahun 2020 kita dapat mendisiplinkan masyarakat dalam hal penerapan Protokol Kesehatan di wilayah Kota Jayapura.

"Dari hasil operasi yustisi yang digelar diseputaran Kota Jayapura tepatnya di 5 Distrik, hasilnya berbeda jauh dengan pelaksanaan pertama, dimana waktu pertama razia digelar ditemui 709 pelanggar, sementara untuk hari ini kami berhasil menjaring 277 pelanggar atau warga yang tidak menggunakan masker," Pungkasnya.

Dirinya juga menambahkan, dari total 277, sebanyak 241 dikenakan sangsi sosial berupa kerja bhakti di lokasi yang telah ditentukan selama 1 jam, sementara untuk 36 lainnya dikenakan sangsi denda atau pembayaran administrasi sebesar 200 ribu rupiah perorang.

Kabag Ops juga menuturkan, dilihat dari hasil pelaksanaan razia, angka pelanggar yang terjaring menurun, berarti tingkat kesadaran warga masyarakat Kota Jayapura sudah mulai meningkat dan itu sangat penting untuk keselamatan kita semua atau seluruh warga masyarakat Kota Jayapura.

"Semoga kedepan, semua masyarakat di Kota Jayapura tidak ada lagi yang malas tau atau tak peduli dengan pentingnya menggunakan masker dan penerapan Protokol Kesehatan dalam beraktifitas diluar rumah agar Pandemi Covid-19 di Kota Jayapura bisa berakhir," Harap Kabag Ops Polresta Jayapura Kota menutup kalimatnya.(*)

Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.