Wednesday, September 30, 2020

8:43 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pemilik 16 Plastik Ganja Diserahkan Penyidik ke Jaksa. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tersangka AN Ketika Diserahkan Secara Virtual
Ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atas tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika akhirnya AN (25) diserahkan penyidik satuan reserse narkoba ke jaksa penuntut umum (JPU) bertempat di ruang tahanan Polresta Jayapura Kota, Selasa (28/9) sore.

Tersangka AN diserahkan secara virtual dan diterima langsung oleh jaksa Irmayani Tahir, S.H.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan tersangka AN sebelumnya dibekuk oleh Tim Charlie pada bulan juni lalu karena tertangkap tangan membawa 16 bungkus plastik klip bening ukuran kec yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja didepan Mapolsekta Abepura.

"Berkas perkara atas tindak pidana yang dilakukan AN telah dinyatakan lengkap oleh JPU, untuk itu dirinya kami serahkan bersama barang bukti guna melanjutkan proses penyidikan ke sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," Ucap Kasat.

Ia menerangkan, atas perbuatannya AN yang merupakan warga Kampung Tiba-tiba Distrik Abepura itu disangkakan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.