Penyidik Ketika Menyerahkan Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Ke Jaksa |
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan penyerahan MR ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21.
Kasat menuturkan, MR disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Tersangka MR ditahan karena melakukan penggelapan 1 unit mobil daihatsu xenia dengan identitas kepemilikan atas nama Irma Damayanti yang dilaporkan oleh Iwan Sanang (45) pada bulan juli di Mapolresta Jayapura Kota," Terang Kasat Reskrim.
Ia juga menjelaskan, awal mulanya MR menggunakan mobil rental milik korban mulai bulan November 2019 dimana waktu awal-awal pemakaian dirinya rutin membayar harga sewa kendaraan tersebut.
"Namun sebelum dilaporkan, MR sudah tidak melakukan pembayaran hingga membuat korban menemuinya untuk melakukan penarikan mobil yang digunakan tapi yang ditemui ternyata kendaraan yang disewakan telah digadaikan," Ucapnya.
Dirinya menambahkan, melihat kejadian tersebut korban langsung melaporkan MR ke Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.