Sepasang Kekasih Ketika Diamankan Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota |
Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi (30/9) membenarkan penangkapan sepasang kekasih lantaran melakukan pencurian di gudang Bulog.
"Penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/842/IX/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 13 September 2020 yang dilaporkan Kisma (48) yang merupakan karyawan BUMN Bulog, " Ujarnya.
Lanjut Kasat Reskrim, Kedua pelaku diamankan tim opsnal ketika melintas menggunakan motor mio soul di jalan turunan kalam kudus Distrik Jayapura Selatan.
"Kini kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim dan sepasang kekasih ini telah mengakui perbuatannya, " Terangnya.
Ia pun menuturkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku saat melakukan aksinya tidak sendirian namun bersama beberapa rekannya yang sudah dikantongi indentitasnya dan tim masih terus melakukan pengerajaran terhadap pelaku lainnya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara, " Ucap Kasat Reskrim.
AKP Komang menjelaskan kejadian pencurian itu terjadi pada hari minggu 13 September 2020 sekitar pukul 01.00 wit, dimana kedua pelaku bersama rekan-rekannya mencuri karung kemasan 10 Kg yang berlogo Bulog sebanyak 63 Ball dan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Para pelaku masuk ke dalam gudang Bulog dengan cara memanjat tembok dan merusak atap serta menjebol plafon gudang sehingga dengan leluasa melakukan aksinya, " Pungkas Kasat Reskrim. (*)
Penulis : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.