Pelaku AM Ketika Diamankan Tim Opsnal Reskrim |
Penangkapan pelaku AM berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/341/IV/2019/ Papua/Resta Jpr Kota tanggal 22 April 2019 tentang pencurian yang dilaporkan korban Sutiyo (50)
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika di konfirmasi siang tadi (19/9) membenarkan penangkapan satu pelaku spesialis curanmor yang bisa beroperasi di wilayah Jayapura.
"Pelaku ditangkap di depan SGO Kloofkamp Distrik Jayapura Utara oleh tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Aipda Ade Serosero tanpa perlawanan pada hari jumat (18/9) sekitar pukul 17.00 wit, " Ujarnya.
Lanjut Kasat, AM (17) kini telah mendekam di balik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatantnya.
"Atas perbuatannya AM dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara, " Tegasnya.
AKP Komang menjelaskan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dimana AM melakukan pencurian motor milik korban yang terparkir kompleks Masjid Nurul Hidayah Kloofkamp dan selanjutkan di jual ke salah satu warga di seputaran Dok VIII seharga dua juta rupiah.
Ia pun menambahkan, barang bukti tersebut masih dalam pencarian oleh tim dan sudah mengantongi identitas pembeli motor. (*)
Penulis : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.