Tersangka Pencabulan Anak Ketika Diserahkan Ke JPU |
Penyerahan tersangka MM dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura sehubungan dengan perkara Tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak yang dilakukannya sesuai Laporan Polisi tertanggal 10 Maret 2020.
Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK menerangkan, MM diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap maka dirinya bersama barang bukti telah diserahkan oleh penyidik.
"MM kami serahkan bersama barang buktinya atas perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," Ucap Kasat Reskrim.
Ia juga menambahkan, atas perbuatannya MM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang yang disangkakan padanya, dan perkaranya kini ditangani oleh Jaksa Ibu Yang Melva, S.H.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.