Pelaku Pencurian Ketika Diamankan Pihak Kepolisian |
Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK mengatakan penangkapan pelaku LAM berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pihaknya.
"Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku dan tim juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit televisi 14 inc dari tangan pelaku, " Ujarnya.
Lanjut AKP Komang, LAM saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku LAM melakukan aksi pencurian pada 1 April lalu di jalan ahmad yani No. 20 Distrik Jayapura Utara.
"Dimana pelaku masuk di salah satu toko dengan cara menjebol plafon lantai dua kemudian mengambil 23 pcs maling lunch, 1 sak beras 10 kg, 28 bungkus rokok dan 1 unit televisi," Terangnya.
"Atas perbuatannya, LAM disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun kurungan penjara, " Pungkas Kasat Reskrim. (*)
Penulis : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.