Kabag Ops Polres Ketika Menghimbau Warga Terkait Protokol Kesehatan |
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd., M.M usai pelaksanaan razia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna menegakkan peraturan pemerintah dalam hal ini Walikota Jayapura guna mencegah penyebaran mata rantai virus Covid-19.
"Giat penertiban kepada para pelaku usaha diseputaran Kota Jayapura ini kami lakukan di lima distrik yang ada di Kota Jayapura, semuanya kami datangi dan berikan sangsi denda kepada mereka yang melanggar jam sesuai batas waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00 Wit," Ujar Kabag Ops.
Lanjut dirinya menjelaskan, dari hasil pelaksanaan yang dilakukan, pihaknya menjaring 114 pelaku usaha, dimana kepada 36 pemilik dikenakan sangsi sosial dan 78 pelaku usaha lainnya dikenakan sangsi administrasi sesuai pelanggaran yang didapat, baik dalam jam aktifitas maupun penerapan Protokol Kesehatan dalam menjalankan usahanya.
"Razia masker maupun jam aktifitas pelaku usaha ini akan terus rutin kami lakukan guna menegakkan peraturan walikota agar penyebaran wabah Covid-19 di Kota Jayapura menurun hingga habis. Semua ini kami lakukan guna keselamatan kita bersama warga masyarakat Kota Jayapura," Tegas Kompol Nursalam Saka, S.Pd.
Terakhir dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Jayapura untuk bersama-sama kita semua mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.