Saturday, September 19, 2020

10:43 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tegakkan Peraturan Walikota, Tim Gugus Tugas Razia Pembatasan Aktifitas Pelaku Usaha, 114 Terjaring. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Kabag Ops Polres Ketika Menghimbau Warga
Terkait Protokol Kesehatan
Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Tegakkan Peraturan Walikota Jayapura Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Jayapura, Polresta Jayapura bersama TNI dan Pemerintah Kota serta Sukarelawan lakukan razia terhadap pelaku usaha kios, warung dan rumah makan diseputaran Kota Jayapura terkait pembatasan jam aktifitas di Pukul 21.00 Wit.

Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd., M.M usai pelaksanaan razia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna menegakkan peraturan pemerintah dalam hal ini Walikota Jayapura guna mencegah penyebaran mata rantai virus Covid-19.

"Giat penertiban kepada para pelaku usaha diseputaran Kota Jayapura ini kami lakukan di lima distrik yang ada di Kota Jayapura, semuanya kami datangi dan berikan sangsi denda kepada mereka yang melanggar jam sesuai batas waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00 Wit," Ujar Kabag Ops.

Lanjut dirinya menjelaskan, dari hasil pelaksanaan yang dilakukan, pihaknya menjaring 114 pelaku usaha, dimana kepada 36 pemilik dikenakan sangsi sosial dan 78 pelaku usaha lainnya dikenakan sangsi administrasi sesuai pelanggaran yang didapat, baik dalam jam aktifitas maupun penerapan Protokol Kesehatan dalam menjalankan usahanya.


"Razia masker maupun jam aktifitas pelaku usaha ini akan terus rutin kami lakukan guna menegakkan peraturan walikota agar penyebaran wabah Covid-19 di Kota Jayapura menurun hingga habis. Semua ini kami lakukan guna keselamatan kita bersama warga masyarakat Kota Jayapura," Tegas Kompol Nursalam Saka, S.Pd.

Terakhir dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Jayapura untuk bersama-sama kita semua mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.