Pelaku MMAM Ketika Diamankan Di Mapolresta Jayapura Kota |
Selain mengamankan pelaku MMAM tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14,72 Gram.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi (4/10) mengungkapkan pelaku ditangkap saat sedang melintas ke arah perumnas 3 waena.
"Pelaku kami tangkap saat sedang mengendarai motor dan dari tangan pelaku kami temukan 2 paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam kecil, " Terangnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi lanjutan terhadap pelaku, kata Iptu Julkifli, pihaknya kembali berhasil mengamankan satu paket ukuran sedang yang disimpan pelaku di rumahnya yang diletakkan dalam kotak sepatu.
Saat ini pelaku MMAM alias Maman beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
"MMAM kini berada berada dibalik jeruji mapolresta dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Resnarkoba. Dimana tersangka juga merupakan residivis curanmor di tahun 2019, " Ujarnya.
Kasat Resnarkoba menuturkan, atas perbuatannya MMAM dijerat pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.