Kasat Lantas Ketika Memberikan Keterangan Kepada Awak Media |
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Lantas AKP Viky Pandu Widhapermana, SH.,S.IK.,MH ketika dikonfirmasi sore tadi (7/10) dihalaman Mapolresta membenarkan ED yang merupakan calon bupati Yalimo tidak diijinkan mengikuti debat kandidat.
Kasat Lantas menerangkan tidak ada ijin keluar terhadap tersangka ED berdasarkan beberapa pertimbangan.
"Ada dua pertimbangan yakni yang bersangkutan masih menjalani proses hukum dan yang kedua pertimbangan terhadap keluarga korban," Ucapnya.
Sementara itu diketahui ED di jerat pasal 311 ayat 1, 2 dan 5 UULAJ No.22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah.
Lantaran terlibat kecelakaan yang menewaskan Bripka Cristin M Batfeny Beberapa waktu lalu.
Penyebab kecelakaan itu disebabkan akibat pengemudi mobil ED dalam pengaruh minuman keras. (*)
Penulis : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.