MERAUKE, LELEMUKU.COM - Wakil Bupati Merauke, Provinsi Papua, Sularso SE, menerima Piagam Penghargaan dari Yan Setiadi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua atas Penerapan SPIP Level 3 di Kabupaten Merauke,
Tingkat Maturitas SPIP, menunjukkan tingkat kematangan /kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah /kualitas proses pengendalian terintegrasi dalam pelaksanaan tindakan manajerial, dan kegiatan teknis instansi pemerintah sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang SPIP.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) target Maturitas/Kematangan Penyelenggaraan SPIP untuk tahun 2019 adalah Level 3 dari skala 1-5. Adapun penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan yang dirinci menjadi 25 fokus penilaian maturitas.
Masing-masing sub unsur mempunyai 5 indikator, sehingga terdapat 125 buah parameter Maturity Level SPIP yang disusun tergradasi dari terendah (belum ada) hingga tertinggi (optimum).
Bupati Merauke,Frederikus Gebze, SE, M.Si menyatakan bahwa, berdasarkan hasil penilaian/ Quality Assurance (QA) yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2020, Kabupaten Merauke memperoleh skor 3,000 atau terdefinsi (Level 3) dan merupakan satu-satunya kabupaten yang menerima Piagam penghargaan dari BPKP dari seluruh kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua.
Peningkatan Level maturitas SPIP Kabupaten Merauke ini, tentu saja merupakan hasil yang diperoleh dari Komitmen Kepala Daerah selaku penanggung jawab implementasi SPIP, kerja sama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait selaku Counterpart memiliki peran masing-masing dalam membangun SPIP di unit kerjanya yang terintegrasi dan melibatkan semua tahapan manajemen dalam suatu organisasi/OPD.
SPIP diharapkan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas tercapainya tujuan organisasi. Memiliki Hard Control (kebijakan dan prosedur, struktur organisasi, birokrasi) dan Soft Control (kompetensi, komitmen trust, nilai-nilai luhur dan kepemimpinan). Peran Bupati selaku power assessor atau Inspektorat juga sangat penting dalam mengawal dan menilai efektivitas pelaksanaan serta implementasi SPIP tersebut, sehingga dapat terlaksana dengan baik dan mencapai level 3 sesuai target indikator kinerja RPJMN.
Inspektorat Daerah sebagai mitra kerja OPD dalam melakukan pengawasan diharapkan dapat memberikan early warning system bagi permasalahan dan kesulitan yang terjadi lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke. Peran Inspektorat dalam pelaksanaan SPIP di Kabupaten Merauke yaitu dalam hal kepemimpinan, pengawasan intern, konsultan dan penjamin mutu.
Upaya-upaya yang dilakukan Inspektorat untuk meningkatkan pelaksanaan SPIP di Kabupaten Merauke adalah dengan mengusulkan penyusunan Peraturan Bupati tentang SPIP, meningkatkan kualitas sumber daya, melakukan koordinasi, membangun komitmen bersama dalam melaksanakan SPIP, melakukan penilaian risiko dan pemetaan risiko secara optimal dan membangun komunikasi yang efektif dengan OPD di Kabupaten Merauke dan BPKP.
Penerapan SPIP bukan sekadar formalitas untuk memenuhi suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, SPIP harus diterapkan sebagai suatu budaya/kultur pengendalian (control culture) yang menjadi bagian dari budaya kerja organisasi. Selain itu, penerapan SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi.
Untuk membangun SPIP sebaiknya dipahami berbagai proses manajemen penyelenggaraan pemerintahan pada berbagai tingkatan manajemen dan prioritas pengendaliannya. Sehingga dengan penerapan SPIP pada tindakan dan kegiatan, diharapkan akan dihasilkan proses pembangunan SPIP yang ekonomis, efektif dan efisien.
Keyakinan memadai tersebut ditunjukkan dengan/melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kesuksesan implementasi SPIP ada pada keteladanan, atau tone at the top. Terbitnya peraturan di daerah terkait SPIP, ataupun telah dibentuknya Satgas SPIP belumlah cukup, jika komitmen serta keteladanan pada semua level manajemen belum memadai.
Penerapan SPIP ini dilaksanakan oleh pimpinan maupun pegawai, dan diselenggarakan secara menyeluruh di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke. Sehingga mandat pelaksanaan SPIP ini lebih dibebankan pada orang dan/atau jabatan.
Pengukuran tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP ini bukan sekadar pencapaian target kinerja, tetapi lebih pada mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ketika Maturitas SPIP Kabupaten Merauke telah mencapai Level 3, diharapkan akan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kabupaten Merauke selama 5 tahun berturut-turut (2015-2019) untuk tahun 2020 mendatang.
Seiring dengan pencapaian Level 3 Maturitas SPIP Kabupaten Merauke, Inspektorat Kabupaten Merauke juga telah mencapai Kapabilitas APIP pada level 3 tahun ini dan merupakan satu diantara dua kabupaten yang di berikan oleh BPKP.
Tentu jika kedua hal ini tercapai, yaitu Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP sama-sama mencapai Level 3 akan menjadi sumbangsih terbaik yang dapat diberikan oleh Frederikus Gebze, SE, M.Si selaku Bupati Merauke di akhir masa jabatannya tahun 2021 nanti, mengingat komitmen dia yang sangat besar terhadap penyelesaian tindak lanjut temuan baik temuan Inspektorat, BPKP maupun BPK.
Di bawah kepemimpinan nya, Kabupaten Merauke telah menjadi lumbung Pangan Nasional dan Peraih opini BPK 5 Tahun berurut-turut selain itu Inspektorat Kabupaten Merauke termasuk Kabupaten yang selalu masuk tiga besar di Provinsi Papua dalam menyelesaikan temuan-temuan tersebut sebagai bukti bahwa Inspektorat Merauke berperan aktif sebagai lembaga “pengawasan intern” yang mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke. (DiskominfoMerauke)