Friday, January 14, 2022

10:40 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tahap II, Penyidik Sat Resnarkoba Serahkan MHB ke Jaksa. JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

MBH Tersangka Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja Saat Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Polresta Jayapura Selatan - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang pria berinisial MHB (39) ke Jaksa Penuntut Umun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (14/1) sore. 

Penyerahan tersangka MHB dilakukan oleh penyidik pembantu Aiptu Sriwidodo dan Bripka Nanang, SH diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Irmayanti, SH. 

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH.,MH mengatakan penyerahan tersangka berdasarkan surat masuk dari pihak Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B 1988 /R.1.10/Enz.1/11/2021 terkait pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana MHB sudah lengkap/21.

"Dengan diserahkan MHB, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura hingga ke meja hijau / Persidangan, " ucapnya. 

Lebih lanjut lagi, MHB terlibat kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditangkap di Dermaga Pelabuhan Jayapura pada tanggal 15 September tahun lalu. 

"Dimana pelaku saat itu hendak membawa barang haram tersebut ke Manokwari Provinsi Papua Barat dengan mengikuti jalur laut menggunakan KM Labobar," ujarnya. 

Ia pun menambahkan, atas perbuatannya, MHB dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*) 

Penulis  : Andi

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.