Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan |
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jayapura Selatan AKP Frets Lamahan, S.H usai pihaknya berhasil mengamankan minuman keras ilegal di Belakang Mandiri Syariah, Entrop, tepatnya di Rumah Kos pada Rabu (21/02) siang tadi.
Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan miras ilegal tersebut atas laporan dari masyarakat yang merasa resah atas transaksi yang dilakukan oleh para pelaku penjual miras ilegal tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Anggota Opsnal Polsek Jayapura Selatan bersama Anggota Piket mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan miras ilegal sebanyak 168 botol dengan berbagai macam jenis bersama dengan pemiliknya berinisal AM (31)," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, 168 miras tersebut terdiri dari 60 Botol Api, 6 Botol Anggur Merah, 8 Botol Anggur Merah Gold, 4 Botol Kawa-Kawa,6 Botol Anggur Merah biasa, 3 Botol Whisky Robinson, 2 Botol Iceland, 2 Botol Whisky Drum, 4 Botol Whisky House, 2 Botol Mensen, 12 Botol Vodka, 34 Bir Bintang, 3 Bir Hitam, 15 Bir Bintang Kaleng dan 7 Botol Soju.
Kapolsek juga menghimbau kepada para pelaku penjual miras ilegal dengan kode "Ada-Ada" yang mana pihaknya akan terus melakukan razia dan apabila masih ditemukan maka akan kami lakukan penindakan serta sanksi bagi para pelaku penjualan miras ilegal tersebut.
"Saya juga berharap kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura terlebih khususnya di wilayah Jayapura Selatan untuk menjaga situasi kamtibmas dengan tidak mengkonsumsi dan melakukan transaksi penjualan miras secara ilegal. Karena efek dari miras tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan serta dapat memicu terjadinya tindak pidana hingga kecelakaan di jalan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain," pungkasnya.(*)
Penulis : Edgard
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.